Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Studi Pada Koperasi Simpan Pinjam Kopda Oku Timur)

Rama Handika Karbon, 1312011261 (2017) Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Studi Pada Koperasi Simpan Pinjam Kopda Oku Timur). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1618Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1456Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan dan bahkan berkembang. Oleh karena itu perlu untuk diteliti perkembagan Koperasi Simpan Pinjam Kopda dalam hal kelancaran koperasi dalam menjalankan usaha dengan adanya perangkat organisasi yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik serta adanya legalitas koperasi, sehingga koperasi ini bisa mencapai kesuksesan. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah kedudukan koperasi sebagai badan hukum dalam praktik pada Koperasi Simpan Pinjam Kopda, serta hubungan hukum antara perangkat dalam organisasi koperasi pada Koperasi Simpan Pinjam Kopda. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif terapan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Koperasi Simpan Pinjam Kopda sudah berstatus badan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 25 Tahun 1992. Hal ini dibuktikan terpenuhinya syarat-syarat dan karakteristik badan hukum koperasi. Hubungan hukum antara perangkat organisasi Koperasi Simpan Pinjam Kopda memberikan hak dan kewajiban antara Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager. Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Kopda didukung dengan kelancaran usaha dan kerjasama yang baik dari perangkat organisasi koperasi. Pengelolaan koperasi dirintis sejak tahun 2002, pada tahun 2005 mendapat bantuan dari gubernur melalui kementrian koperasi. Sehingga total aset Koperasi Simpam Pinjam Kopda per 31 Desember 2016 mencapai Rp. 215.304.512.314,42. Kata Kunci : Koperasi, Badan Hukum, Hubungan Hukum.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management
> HJ Public Finance
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 22962965 . Digilib
Date Deposited: 18 Dec 2017 08:38
Terakhir diubah: 18 Dec 2017 08:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/29326

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir