PERANAN PUSAT LABORATORIUM FORENSIK DALAM MENGUNGKAP SUATU PERISTIWA YANG DIDUGA SEBAGAI TINDAK PIDANA (Studi Puslabfor Bareskrim Mabes Polri)

CHRISTWO ARAPANTA BARZAH, 1312011073 (2017) PERANAN PUSAT LABORATORIUM FORENSIK DALAM MENGUNGKAP SUATU PERISTIWA YANG DIDUGA SEBAGAI TINDAK PIDANA (Studi Puslabfor Bareskrim Mabes Polri). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1461Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1225Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pusat Laboratorium Forensik sebagai lembaga yang membantu instansi kepolisian dalam penegakan hukum dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan bantuan kepada instansi kepolisian yang bersifat ilmiah selama proses penyidikan sampai pada peradilan. Tugas Pusat Laboratorium Forensik adalah melakukan pemeriksaan teknis kriminalistik dan laboratoris kriminalistik menggunakan metode ilmiah terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peranan Pusat Laboratorium Forensik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan apakah faktor penghambat Pusat Laboratorium Forensik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden berjumlah 3 orang yaitu2 orang anggota Pusat Laboratorium Forensik dan 1 orang Akademisi Fakultas Hukum Bagian Hukum Pidana Universtitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan peran Pusat Laboratorium Forensik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana adalah peranan normatif dimana Pusat Laboratorium Forensik mengedepankan sistem hukum sesuai dengan dasar hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.Serta melakukan peranan idealmelalui tindakan korektif terhadap hasil uji forensik sebelum diberikan kepada penyidik yang bersangkutan, tindakan korektif tersebut dilakukan melalui 2 tahap. Tindakan korektif yang pertama dilakukan oleh kepala subbidang, lalu tindakan korektif tahap selanjutnya dilakukan kembali oleh kepala bidang,sehingga hasil uji forensik sebagai produk pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik bersifat akurat.Pusat Laboratorium Forensik memberikan peranan faktual denganmelayani setiap permintaan pemeriksaan dari penyidik yang bersangkutan secara tertulis, dalam hal mendesak permintaan pemeriksaan dapat diajukan secara lisan oleh penyidik, tetapi penyidik yang bersangkutan berkewajiban untuk membuat permintaan tertulis setelah pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (locus delicti) dilaksanakan. Berdasarkan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik terhadap Tempat Kejadian Perkara maupun pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti oleh penyidik kepada Pusat Laboratorium Forensik yang menghasilkan hasil uji forensik yang diketahui bahwa peristiwa tersebut bukanlah merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyidik yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Faktor penghambat yang berpengaruh yaitu faktor sarana dan fasilitas Laboratorium Forensik pada setiap Kepolisian Daerah tidak tersedia, dan faktor masyarakat yang membuat tempat kejadian perkara terkontaminasi. Saran dalam penelitian ini adalah“Rencana Rekstra” berupa menghadirkan Laboratorium Forensik pada setiap Kesatuan Wilayah Kepolisan Daerah segera terealisasi agar kinerja Pusat Laboratorium Forensik lebih efektif, danpeningkatan ketelitian pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik agar keterangan hasil uji forensik akurat dan selalu dilakukannyatindakan korektif dalam rangka meminimalisir kesalahan dalam memberikan keterangan hasil uji forensik, serta koordinasi penyidik dengan Tim Olah Tempat Kejadian Perkara dilakukan secara terpadu, proporsional, dan profesional. Kata kunci: Kriminalistik, Forensik, Laboratorium Forensik

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 64281864 . Digilib
Date Deposited: 28 Dec 2017 08:53
Terakhir diubah: 28 Dec 2017 08:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/29555

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir