DEVANDA , 1342011054 (2017) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU SEBAGAI POLISI (Studi Putusan No. 1287/Pid.B/2014/PN-Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (521Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (522Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, dan keadaaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Salah satu contoh pelaku berinisial MCA melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai polisi pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1287/Pid.B/2014/PN-Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai polisi dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara terhadap pelaku tindak pidana penipuan tersebut. Pendekatan permasalahan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer didapat dari narasumber yakni Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan, kemudian dianalisis secara kuslitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam putusan perkara Nomor : 1287/Pid.B/2014/PN-Tjk yaitu terdakwa dalam hal ini mampu bertanggungjawab atas kesalahannya sesuai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, terdakwa juga sudah cukup dewasa, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa karena terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa, tidak ada alasan pembenar yaitu terdakwa tidak dalam perintah jabatan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dikaitkan antara 3 aspek yaitu pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis. Hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan keyakinan harus mempunyai dasar yaitu Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP terpenuhinya Devanda alat bukt yang digunakan oleh terdakwa, hakim juga harus teliti dalam mengambil suatu keputusan yang tegas dan tidak hanya merugikan salah satu pihak. Saran dalam penelitian ini adalah agar pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu sebagai polisi, hakim dalam memutus perkara sebaiknya sesuai dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan sedangkan bagi terdakwa tindak pidana penipuan harus mendapat hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta seharususnya melaksanakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan, karena pelaku melakukan tindak pidana penipuan sudah lebih dari 1 (satu) kali. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penipuan, Indentitas Polisi.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 71046398 . Digilib |
Date Deposited: | 04 Jan 2018 04:49 |
Terakhir diubah: | 04 Jan 2018 04:49 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/29699 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |