PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM

YEFRI FEBRIANSAH , 1012011410 (2017) PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DALAM. BAGIAN HUKUM PIDANA, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (606Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (607Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penegakan hukum yang ada pada sat ini memerlukan sarana dan prasarana untuk membantu proses penegakan hukum agar bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Dalam pratek penanggulangan hukum tindak pidana terorisme, memiliki hal yang sangat penting karena berkaitan dengan keamanan dan juga kesatibalan suatu negara, oleh karena itu diperlukan langkah khusus dalam penaggulangan tindak pidana terorisme ini, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Selanjutnya Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen termuat ada empat lembaga negara atau pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan dalam hal mengawal keamanan negara yang pertama Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kedua Tentara Nasional Indonesia yang ketiga Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan yang terakhir keempat Badan Intelijen Negara Indonesia. Ketahanan nasional adalah suatu situasi agar terciptanya kondisi dinamis dari suatu bangsa yang memiliki ketangguhan, keuletan daya tahan dan daya tangkal terhadap setiap bentuk ancaman, ganguan, hambatan dan tantangan. Di sinilah arti penting nya kegiatan intelijen, berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 Tentang Kejaksaan dalam penanggulangan tindak pidana khusus, kejaksaan memiliki peran untuk upaya menjaga ketertibaban dan ketenteraman umum. Dalam hal terorisme ini merupakan tindak pidana khusus yang penanggulangan butuh proses yang ekstra untuk hal tersebut, namun hal ini tidaklah cukup dikarekan Undang-Undang ini masih kurang baik dikarenakan masih terdapat perbedaan perbedaan antara law enforment dan pencegahan yang belum memadai untuk menangulangi tindak pidana terorisme.Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Respondenpenelitian terdiri dari intelijen kejaksaan tinggi lampung dan dosen hukum pidana fakultas hukum universitas lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa peran intelijen kejaksaan tinggi lampung dalam penanggulangan tindak pidana terorisme terletak pada posisi penanggulangan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagaaman yang berdasarkan hal tersebut menurut hasil 'wawancara dengan narasumber disebutkan muara dari pembahasan ini bahwa tindakan terorisme selalu diawali dari tindakan penyelewengan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bersembunyi dalam ruh teologi ketuhanan dan kemudian memberikan pola berberfikir kita bahwa setiap mereka yang beragama sudah barang pasti ada kecenderungan untuk melakukan tidakan teror tetapi bukan itu kenyataan sebenarnya. Faktor penghambatan intelijen kejaksaan tinggi lampung dalam menaggulangi tindak pidana terorisme Faktor masyarakat yakni tingkat kesadaran diri mereka masih sangat kurang akan bahayanya terorisme, kurangan kesadaran masyarakat dalam upaya mendukung dalam hal ini pelaporan terhadap perilaku radikalisme yang merebak ditengah lingkungan masyarakat tersebut. Dalam upaya menghadapi paham radikal dapat diwujudkan dalam bentuk memberikan jaminan kesejahteraan dan pendidikan, serta penegakan hukum harus hadir ditengah masyarakat agar masyarakat tidak takut dan merasa ada perlindungan, keadilan dan kebenaran. Sedangkan aparat keamanan hendaknya harus terus mengawasi dan mendeteksi keberadaan pelaku terorisme serta peran masyarakat perlu ditingkatkan dengan pengawasan masyarakat. Perlu langkah strategis, inovatif, terpadu, sitematis, serius dan komprehensif. Yang diperlukan bukan hanya pendekatan keamanan dan ideologi, tetapi juga memerhatikan jaringan, modus operandi dan raison d’entre gerakan ini. Perlu perpaduan langkah ideologis program deradikalisasi melalui keluarga lingkungan masyarakat sipil dan sosial guna mencegah terorisme dalam masyarakat, untuk itu keluarga lingkungan masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda hendaknya bersinergi untuk ambil bagian dalam mencegah tidakan terorisme. Kata kunci: Peran Intelijen, Kejaksaan, Terorisme.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 83168271 . Digilib
Date Deposited: 04 Jan 2018 07:11
Terakhir diubah: 04 Jan 2018 07:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/29706

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir