PEMANFAATAN REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN

M. ADITYA RAHMAN , 1012011352 (2017) PEMANFAATAN REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (804Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (746Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Rekam medis pada hakikatnya tidak hanya memiliki nilai penting dalam bidang kesehatan sebagai penilaian seorang dokter terhadap kepatuhan sesuai standar pelayanan, juga sebagai alat bukti dalam perkara di Pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah arti penting Rekam Medis dalam upaya pelayanan kesehatan. Bagaimana aspek hukum Rekam Medis sebagai Alat Bukti dalam persidangan. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data yang digunakan data primer dan data sekunder yang setelah dilakukan pengolahan data dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arti penting Rekam Medis dalam upaya pelayanan kesehatan yakni Rekam medis menjadi sangat penting karena rekam medis merupakan dokumen bukti nyata yang menggambarkan diagnosa, tindakan medis dan segala prosedur medis yang diberikan dokter, Rekam medis juga memiliki nilai penting dalam hal digunakan sebagai alat bukti dalam penegakkan hukum, etika kedokteran dan disiplin kedokteran. Aspek hukum Rekam Medis sebagai Alat Bukti dalam persidangan yakni kedudukan hukum rekam medis dalam hal pembuktian tentang terjadinya kesalahan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien seperti dalam kasus tentang terjadinya kesalahan medis dengan tidak mempertimbangkannya hasil rekam medis memiliki kedudukan dibawah alat bukti keterangan ahli yang diberikan langsung oleh orang di Persidangan. Rekam medis yang berupa catatan yang masuk dalam bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 184 KUHAP. Pembuktian di persidangan memerlukan minimal 2 (dua) alat bukti yang saling bersesuaian ditambah dengan keyakinan Hakim. Rekam medis harus bersesuaian dengan alat bukti yang lain sebagaimana yang diatur dalam asal 1866 KUH Perdata dan Pasal 184 KUHAP ditambah dengan keyakinan Hakim, karena apabila rekam medis ini bertentangan dengan alat bukti yang lain, maka rekam medis ini bisa dikesampingkan. Saran dalam penelitian ini adalah diharapakan agar pemrintah melakukan pengawasan terhadap pencatatan rekam medis, mengingat bahwa rekam medis tersebut memiliki kedudukan yang penting baik dalam tindakan medis dan segala prosedur medis yang diberikan dokter juga sebagai alat bukti dalam penegakkan hukum di Persidangan. Kata Kunci: Pemanfaatan, Rekam Medis, Alat Bukti.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
> R Medicine (General)
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 66979691 . Digilib
Date Deposited: 05 Jan 2018 09:22
Terakhir diubah: 05 Jan 2018 09:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/29749

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir