Ridho Cornadi, 1012011390 (2014) Pemberian Izin Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil Oleh Kepolisian Daerah Lampung. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (100Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (140Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (139Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWANCANA.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (75Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (101Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (9Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Bahasa Indonesia ABSTRAK PEMBERIAN IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI MASYARAKAT SIPIL OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Oleh: Ridho Cornadi Senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika disalah gunakan untuk itu kepemilikan senjata api harus memiliki izin khusus. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api, maka masyarakat yang memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pemberian izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil oleh Kepolisian Daerah Lampung dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pemberian izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil merupakan kewenangan mutlak dari Kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Kepemilikan Senjata Api. Untuk memiliki izin tersebut harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari aparat intelijen dari markas besar Polisi provinsi dimana pemohon tersebut tercatat yang dilampiri dengan syarat yang telah ditentukan. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, barulah pemberian izin memiliki senjata api yang ditandatangani oleh Kapolri. Jika setelah mendapatkan izin tetapi pemilik senjata api melanggar ketentuan kepemilikan senjata api, maka pemilik izin dapat dijatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan atau dapat juga pencabutan izin kepemlikan senjata api. Faktor penghambat dalam proses perizinan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil adalah dari Kepolisian sendiri. Banyaknya prosedur dan persyaratan serta organ Polri yang memiliki wewenang untuk menerbitkan izin kepemilikan senjata api, seringkali menghambat aktivitas dari pemohon izin senjata api. Kejelasan tujuan kepemilikan senjata api merupakan pertimbangan yang yang membuat Polri tidak tergesa-gesa diberikan izin kepemilikan senjata api. Kata Kunci: Izin, Senjata Api, Masyarakat Sipil. Abstrak Bahasa Inggris ABSTRACT GRANTING PERMISSION OF FIREARMS OWNERSHIP FOR CIVIL SOCIETY BY LAMPUNG POLICE DEPARTMENT By Ridho Cornadi Firearms are goods that are very dangerous if misused use for the possession of firearms must have a special permit. In the context of supervision and control over the possession and use of firearms, then the people who own guns are required to obtain a permit from the Police Department in accordance with the laws and regulations. The problem in this study is how granting permission for the possession of firearms civilians by Police Department and whether that be a limiting factor in the granting of licenses to possess weapons for civil society. The approach used is a problem juridical normative and empirical jurisdiction. The data used are primary and secondary data. Data that has been processed and then presented in narrative form, then interpreted or construed to be discussed and analyzed qualitatively, and then further drawn to a conclusion. Based on the results of research and discussion note that possession of firearms permits for civil society is the absolute authority of the Police who regulated in Law Number 8 Year 1948 on Registration and Licensing issued Firearms Ownership. To have such permission must first ask for a recommendation from the intelligence apparatus of the provincial police headquarters where the applicant is registered with the attached conditions specified. If all requirements have been met, then granting a firearms license signed by the Chief of Police. If after getting permission but the owner of a firearm in violation of the provisions of possession of firearms, the licensee may be imposed administrative sanctions such as a warning or revocation of a license may also possession of firearms. Inhibiting factors in possession of firearms licensing process for civil society is of its own Police Department. Many procedures and requirements as well as the organs of the police have the authority to issue licenses to possession of firearms, often inhibits the activity of a firearm license applicant. Clarity of purpose gun ownership is a consideration that the police do not make haste granted permission possession of firearms. Keywords: License, Firearms, Civil Society.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 701036 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Aug 2014 02:40 |
Terakhir diubah: | 21 Aug 2014 02:40 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/2980 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |