PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DENGAN MENGGUNAKAN CAMPURAN DAGING BABI

AINI PUSPITA SARI, 1312011027 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PENJUALAN MAKANAN DENGAN MENGGUNAKAN CAMPURAN DAGING BABI. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (148Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (3468Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2936Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya yaitu sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengonsumsi barang/jasa yang ditawarkan. Di Indonesia pemeluk agama Islam (konsumen muslim) diwajibkan mengkonsumsi makanan halal. Oleh karena itu, informasi tentang kandungan produk makanan serta informasi kehalalan produk menjadi standar penting terhadap makanan sebelum didistribusikan ke masyarakat. Apabila tidak berhati-hati dalam memilih barang atau jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek untuk memperoleh keuntungan semata oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan tipe penelitian eksploratori. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu, sosiologi hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tidak ada kualifikasi khusus makanan yang wajib mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi halal sifatnya sukarela. Sehingga pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) agar mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebagai salah satu contoh di kota Metro terdapat pelaku usaha yang menggunakan campuran daging babi untuk makanan yang dijualnya tanpa memberikan informasi yang jelas terhadap kosumen. Akibatnya konsumen muslim tidak mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya termasuk makanan yang tidak halal. Kemudian, setelah inspeksi mendadak dan diketahui adanya kandungan daging babi atau bahan tidak halal ini, ii pelaku usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran dari pemerintah daerah setempat. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas terhadap kandungan makanan yang dijual. Kemudian, beberapa pelaku usaha memasang informasi bahwa menyediakan daging babi dan daging ayam, bahkan salah satu dari pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal dan memiliki surat pemeriksaan dari laboratorium bahwa mengandung bahan yang halal. Namun masih ada pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi dalam daftar menu makanannya, hanya tersedia informasi di dinding bahwa menyediakan daging babi dan daging ayam. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Makanan, Daging Babi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 08324294 . Digilib
Date Deposited: 08 Feb 2018 04:37
Terakhir diubah: 08 Feb 2018 04:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30253

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir