Sanggam R. Simanullang , 1012011077 (2014) PEMEBERLAKUAN PENGHAPUSAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPnBM) TERHADAP MOBIL MURAH RAMAH LINGKUNGAN DI BANDAR LAMPUNG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (84Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (137Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (104Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (130Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (143Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (101Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (114Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (92Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (175Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (102Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (202Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (93Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB V.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (204Kb) |
||
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (9Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK PEMEBERLAKUAN PENGHAPUSAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPnBM) TERHADAP MOBIL MURAH RAMAH LINGKUNGAN DI BANDAR LAMPUNG Mobil Murah Ramah Lingkunngan merupakan salah satu benda yang tergolong barang mewah. Sebagimana yang telah diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan Pemerintah tersebut juga didukung oleh Peraturan Menteri Perindustrian No. 33 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Produksi Kendraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost and green car (LCGC). Mobil yang tergolong kedalam hemat energi berupa mobil Ayla atau Agya. Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan pajak pertambahan nilai barang mewah tersebut dengan tujuan untuk mengembangkan ekonomi dan industri otomotif di Indonesia. Permasalahan yang diteliti ialah (a) bagaimanakah pemberlakuan penghapusan pajak barang mewah terhadap mobil murah ramah lingkungan di Bandar Lampung dan (b) apa yang menjadi faktor penghambat dalam pemberlakuan penghapusan pajak barang mewah terhadap mobil murah ramah lingkungan di Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (a) dalam pemberlakuan penghapusan pajak barang mewah terhadap mobil murah ramah lingkungan, pemerintah mengatur pemberian potongan PPnBM bagi mobil yang memenuhi persyaratan dan harus memenuhi kualifikasi sebagai mobil ramah lingkungan, mendukung upaya penghematan konsumsi BBM, serta memanfaatkan energi alternative lainnya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Mobil Murah Hemat Energi, pemerintah mendorong industri automotif nasional memproduksi mobil murah di dalam negeri. Peraturan Pemerintah juga menyebutkan bahwa mobil murah harus di bawah 1.200 cc dengan harga dipatok di bawah Rp 100 juta dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 kilometer per liter. (b) faktor penghambat terhadap pemberlakuan penghapusan pajak berang mewah terhadap mobil murah ramah lingkungan yaitu salah satunya adalah Meningkatnya penggunaan kendaraan motor roda empat akan berdampak kepada perubahan lingkungan, seperti kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di jalan utama menuju Kampus Universitas Lampung, Gedongmeneng sampai kampus Universitas Bandar Lampung di Labuhan Ratu, Kedaton, Jl Zainal Abidin Pagaralam dan Jl Teuku Umar hingga menuju Terminal Rajabasa. Kata kunci : Pemberlakuan, PPnBM, Mobil Murah Ramah Lingkungan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > Karya Karya Umum = 000 |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 080749 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Aug 2014 02:44 |
Terakhir diubah: | 22 Aug 2014 02:44 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3027 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |