PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung)

SYLVIA DWITARA, 1342011167 (2018) PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (744Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (745Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Remisi pada dasarnya merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana, namun demikian terdapat pengeculian pemberian remisi terhadap narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Narasumber terdiri dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Way Hui dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah bagi narapidana yang menjalani masa hukuma ≤ 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, serta telah menjalani 1/3 dari masa hukuman dan tidak diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator. Remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika yang menjalani masa hukuman ≥ 5 tahun, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, serta telah menjalani 6 bulan dari masa hukuman dan diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator dan harus diajukan jika tidak maka remisi tidak bisa diberikan. Setelah semua syarat dipenuhi, maka narapidana yang bersangkutan dapat diberikan remisi. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah secara internal yaitu adanya narapidana yang melakukan tindakan indisipliner dan narapidana yang yang masih menjalani masa pidana yang menjadi syarat ketentuan remisi, sedangkan hambatan eksternal adalah tidak disetujuinya pengajuan Justice Collabolator bagi narapidana yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun. Sylvia Dwitara Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika sebaiknya lebih diperketat lagi dan jika perlu seharusnya remisi tidak diberikan bagi narapidana narkotika (2) Hendaknya diperjelas batasan mengenai lamanya waktu seorang narapidana bersedia menjadi Justice Collabolator sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi. Selain itu ditentukan pula konsekuensinya apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Justice Collabolator dalam tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Remisi, Narapidana, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 50042593 . Digilib
Date Deposited: 09 Feb 2018 06:36
Terakhir diubah: 09 Feb 2018 06:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30290

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir