PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi Pada Desa Adijaya)

LIONY NIKE OVINDA, 1412011243 (2018) PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi Pada Desa Adijaya). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1913Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1914Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perkara pidana tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan tetapi juga bisa diselesaikan melalui hukum yang hidup dalam masyarakat dimana dalam perkembangannya dikenal sebagai penyelesaian perkara melalui mediasi. Kepala Desa berperan sebagai mediator dalam hal terjadi perselisihan pada masyarakat sebagai upaya memperkuat nilai-nilai paguyuban yang telah ditegaskan oleh Undang-Undang Desa. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara pidana, dan kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa. Pada penelitian ini digunakan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa: (1) peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesain perkara pidana telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, Pasal 28 mengancam melalui sanksi, bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian; (2) Kekuatan hukum dari hasil mediasi perkara pidana oleh kepala desa melahirkan suatu kesepakatan perdamaian yang Liony Nike Ovinda biasanya dibuat secara tertulis. Hasil persetujuan perdamaian tersebut dapat dimintakan kepada kepala desa agar hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, walaupun tidak memiliki kekuatan eksekutorial layaknya akta perdamaian pada Pengadilan.. Saran ,peran kepala desa dalam melaksanakan kewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebaik lebih diperkuat. Oleh karena itu, ke depan perlu diperjelas secara eksplist baik melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau melalui revisi Peraturan Pemerintah sehingga dapat menjadi panduan yang jelas dalam implementasi di masyarakat desa sekaligus untuk mendayagunakan peran kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan guna memperluas access to justice dan mengurangi beban peradilan Negara. Kata Kunci: Peran, Kepala Desa, Penyelesaian Perkara Pidana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 74960373 . Digilib
Date Deposited: 09 Feb 2018 09:13
Terakhir diubah: 09 Feb 2018 09:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30301

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir