PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK

MAIZA PUTRI, 1412011239 (2018) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (708Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (578Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk berfungsinya norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, penegakan hukum pidana terhadap pelaku penelantaran anak ditegakkan, untuk mengurangi maraknya kasus penelantaran anak. Penegakan hukum tentang penelantaran anak dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan terhadap lembaga-lembaga perlindungan anak, memperkuat peraturan dibidang perlindungan anak, pemberian sanksi yang tinggi agar memberi efek jera. Aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelaku penelantaran anak berkoordinasi dengan petugas Kelurahan / Desa untuk mencegah dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Penegakan hukum pidana pada pelaku penelantaran anak harus ditegakkan, karena lemahnya penegakan hukum dan ringannya sanksi bagi pelaku penelantaran anak menjadi penyebab banyak terjadinya kasus penelantaran anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penelantaran Anak dan Apakah Yang Menjadi Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penelantaran Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini adalah Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jaksa pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Panjang, Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Maiza Putri Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penelantaran Anak menggunakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia atau Criminal Justice System, dan ada 3 (tiga) tahapan yakni tahap formulasi yaitu tahap pembentukan undang-undang oleh legislatif, tahap aplikasi yaitu tahap penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan tahap eksekusi yaitu tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat penegak hukum. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku penelantaran anak adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya, adapun faktor yang mendominasi sebagai penghambat adalah faktor masyarakat dan faktor budaya untuk itu dibutuhkan kerjasama serta sosialisasi yang baik agar pemahaman masyarakat menjadi terbuka dan bersikap kooperatif dalam mencegah terjadinya penelantaran anak, serta membuka pemahaman terhadap budaya di masyarakat yang tidak bersikap kooperatif terhadap penegakan hukum pidana pelaku penelantaran anak. Saran dalam penelitian ini adalah, Penegak hukum mampu menerapkan peraturan perundang-undangan (tahap formulasi dan aplikasi) serta melaksanakan tahap eksekusi terhadap putusan hakim untuk mencegah penelantaran anak agar tidak terjadi dan untuk menegakkan hukum apabila terdapat kasus penelantaran anak agar memberi efek jera terhadap para pelaku. Masyarakat menjadi terbuka dan bekerjasama dengan petugas kepolisian untuk mencegah penelantaran anak dan budaya masyarakat yang menghormati jalannya penegakan hukum dengan membudayakan penyelesaian penelantaran anak melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system). Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penelantaran, Anak abstract Law enforcement is the process of conducting efforts to the functioning of legal norms as a guideline of behavior in community life, enforcement of criminal law against abuser child perpetrators, to reduce the rampant cases of neglect of children. Law enforcement on child abandonment is conducted through socialization and strengthening of child protection institutions, strengthening child protection regulations, sanctions are high in order to provide a deterrent effect. Law enforcement officers in handling cases of child abusers coordinate with village / kelurahan officers to prevent and socialize to the community. Criminal law enforcement on abandoners should be upheld, because the weakness of law enforcement and the lightness of sanction for abuser child become the cause of abandonment case child. The problems in this research are: How Criminal Law Enforcement Against Child Abandonment Perpetrators and What Are the Factors inhibiting Law Enforcement Against Child Abandonment Perpetrators. This research uses normative juridical approach and empirical juridical approach. The data were done by literature study procedure and field study. The sources of this research are the Investigator Unit of Women and Children Protection of Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Attorney at Branch Office of State Attorney, Law Academician of Criminal Law Faculty of Lampung University and Activist of Child Protection Institution (LPA) Lampung Province. Data analysis is done qualitatively. The results of research and discussion show: Enforcement of Criminal Law against Abandonment of Child using Criminal Justice System of Indonesia Criminal Justice System, and there are 3 (three) stage that is formulation stage that is formation stage of legislation by law, application phase that is law enforcement stage by apparatus law enforcement and the execution stage is the stage of criminal law enforcement in concrete by law enforcement officers. Inhibiting factors of law enforcement against child neglect are the factors of law substance, law enforcement factor factor, facility and infrastructure factor, society factor and cultural factor, while the dominant factor as a hindrance is society factor and cultural factor for that needed cooperation and good socialization public understanding becomes open and cooperative in preventing abandonment of children, and open understanding on culture in society that is not cooperative attitude toward criminal law enforcement perpetrator neglect child. Maiza Putri Suggestion in this research is, law enforcement able to apply legislation (stage of formulation and application) and executing stage of execution to judge decision to prevent neglect of child to not happened and to enforce law if there is case neglect of child to give deterrent effect to perpetrator. Communities are open and cooperate with police officers to prevent abandonment of children and the culture of people who respect the course of law enforcement by cultivating the settlement of child neglect through the criminal justice system. Keywords: Law Enforcement, Neglect, Child

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 78350839 . Digilib
Date Deposited: 12 Feb 2018 03:01
Terakhir diubah: 12 Feb 2018 03:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30306

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir