PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEREDARAN MINYAK GORENG TANPA IZIN EDAR (STUDI KASUS PADA POLDA LAMPUNG)

RENDI OKA SAPUTRA, 1412011361 (2018) PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEREDARAN MINYAK GORENG TANPA IZIN EDAR (STUDI KASUS PADA POLDA LAMPUNG). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (614Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (502Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu kebutuhan pangan yang pokok bagi masyarakat Indonesia adalah minyak goreng. Peredaran minyak goreng tanpa izin edar yang terjadi di daerah Lampung merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat, oleh karena itu Kepolisian Daerah Lampung sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan peran dan fungsi Polri dalam penanggulangan peredaran minyak goreng tanpa izin edar yang tidak hanya dititikberatkan kepada penegakan hukum tetapi juga kepada pencegahan penyalahgunaan peredaran minyak goreng tanpa izin edar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar, serta apakah faktor yang menghambat upaya Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar di wilayah hukum Polda Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini adalah Kasubdit I Indagsi Polda Lampung, Kepala Seksi Penyidikan BPOM, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: (1) peran Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Negara dalam bidang peradilan dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini berarti Polda Lampung telah melakukan fungsi represif. (2) Faktor penghambat upaya Polri dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar di wilayah hukum Polda Lampung adalah faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat serta kebudayaan. Rendi Oka Saputra Saran dalam penelitian ini adalah perlunya kerjasama antara Kepolisian Daerah Lampung, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, Dinas Perdagangan Lampung dan masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minyak goreng tanpa izin edar, serta perlunya peningkatan kegiatan penyuluhan dan himbauan oleh Polri kepada masyarakat agar masyarakat paham dan sadar hukum sehingga dapat berperan aktif mengawasi jalannya proses penegakan hukum. Kata Kunci : Peran Polri, Penanggulangan, Peredaran, Minyak Goreng Tanpa Izin Edar

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 44424228 . Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2018 04:44
Terakhir diubah: 13 Feb 2018 04:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30315

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir