UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR (Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung)

MUHAMMAD EKO SUTRISNO , 1412011269 (2018) UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR (Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (583Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (584Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tawuran pelajar merupakan salah satu perbuatan anak yang dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaja (juvenile deliquency), yang menjadi tradisi mengakar di kalangan pelajar. Meningkatnya aksi tawuran pelajar sendiri dapat meningkatkan angka tindakan kriminal. Di Bandar Lampung khususnya, tidak sedikit aksi tawuran terjadi baik yang melibatkan sekolah-sekolah swasta maupun negeri. Sehingga perlu adanya upaya penegakan hukum secara tegas oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar (Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung), (2) Apakah faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar (Study Kasus Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung) Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari, Unit PPA Polres Kota Bandar Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini adalah (1) Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar dilakukan melalui beberapa tahap yaitu: Pertama formulasi, diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Kedua Aplikasi melalui upaya non-penal dengan melakukan proses restorative justice melalui mediasi penal. Ketiga Eksekusi dengan melaksanakan upaya mediasi dalam pelaksanaan penegakan hukum. (2) Faktor yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tawuran terdiri dari 4 (empat) faktor yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, yang paling utama adalah faktor penegak hukum dan faktor iii Muhammad Eko Sutrisno masyarakat. Ketidaktegasan aparat penegak hukum dan Sikap masyarakat yang kurang tanggap terhadap kejadian di sekitar mereka menjadi faktor utama penghambat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat Pemerintah hendaknya membuat peraturan khusus yang mengatur tentang aksi tawuran, serta aparat kepolisian dalam melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tawuran antar pelajar hendaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (2) Aparat penegak hukum, keluarga, sekolah dan masyarakat hendaknya menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan menimimalisir aksi tawuran antar pelajar. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tawuran, Pelajar

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 63284765 . Digilib
Date Deposited: 13 Feb 2018 08:30
Terakhir diubah: 13 Feb 2018 08:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30332

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir