IMPLEMENTASI SISTEM DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) PADA PROSES PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)

SISKA DWI AZIZAH WARGANEGARA, 1412011403 (2018) IMPLEMENTASI SISTEM DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) PADA PROSES PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (906Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (907Kb) | Preview

Abstrak

Sistem dua jalur (double track system) yaitu model pemberian sanksi pidana dengan menggunakan dua macam sanksi pidana yang terdiri dari pidana dan tindakan yang penerapannya dapat di alternatifkan atau dikumulatifkan. Sistem dua jalur ini sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pada kenyataannya hakim jarang menerapkan putusan berupa double track system, karena hakim cendrung menggunakan single track system. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah implementasi sistem dua jalur pada proses peradilan pidana anak?, Faktor apakah yang menghambat implementasi sistem dua jalur pada proses peradilan pidana anak? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang, Hakim Anak pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Pemerhati Anak pada Lembaga Perlindungan Anak Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : Implementasi sistem dua jalur pada proses peradilan pidana anak di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung sudah diterapkan tetapi hakim dalam memutus perkara anak masih cendrung menggunakan single track system karena sebagian besar penegak hukum tidak terkecuali hakim sebagai pihak pemutus perkara yang belum banyak memahami tentang sistem tersebut. Faktor penghambat implementasi sistem dua jalur pada proses peradilan pidana anak yang paling dominan adalah faktor dari penegak hukum itu sendiri yang belum memahami aturan mengenai sistem dua jalur, faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai untuk melaksanakan sistem dua jalur seperti belum tersedianya tempat pelatihan kerja khusus anak, dan belum banyak tersedianya lembaga pemasyarakatan khusus anak. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada hakim untuk dapat lebih memahami mengenai sanksi pidana berupa sistem dua jalur agar dalam memutus suatu perkara khususnya perkara tindak pidana anak hakim tidak hanya memutus Siska Dwi Azizah Warganegara dengan model single track system tetapi dapat menggunakan model double track system, diharapkan adanya sosialisasi hukum khusus mengenai peraturan tentang pemberian sanksi pidana melalui sistem dua jalur) baik kepada para penegak hukum maupun kepada masyarakat agar dapat lebih memahami mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan sehingga penerapan sistem dua jalur dapat diterapkan lebih baik serta pemerintah diharapkan dapat memperbaiki sarana dan fasilitas yang mendukung untuk para penegak hukum agar dapat menerapkan sanksi berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan dengan baik kepada pelaku tindak pidana. Kata Kunci : Sistem Dua Jalur, Peradilan Pidana, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 84140698 . Digilib
Date Deposited: 14 Feb 2018 08:01
Terakhir diubah: 14 Feb 2018 08:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30345

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir