PERAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Lampung)

ADELIA MONICA BANGSAWAN, 1412011007 (2018) PERAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Lampung). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (496Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (496Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Lembaga keuangan perbankan mempunyai peran strategis dalam kegiatan perekonomian melalui kegiatan usahanya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan pembiayaan bagi usaha-usaha produktif maupun konsumtif, namun demikian tetap saja terjadi tindak pidana perbankan. Oleh karena itu diperlukan peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan? Apakah faktor yang menghambat peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Kepolisian Polda Lampung, Penyidik PPNS OJK Perwakilan Provinsi Lampung dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan tindak pidana perbankan termasuk dalam peran normatif yaitu peran yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang oleh PPNS OJK dengan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana perbankan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Peran faktual dilaksnakan PPNS OJK dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana perbankan untuk mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang digunakan dalam penuntutan bila terbukti bersalah karena melanggar tindak pidana perbankan. Selanjutnya berkas penyidikan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Selain itu peran faktual dilakukan melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan dan masyarakat serta melakukan pengawasan perbankan secara rutin. Faktor yang menghambat peran lembaga OJK dalam penyidikan tindak pidana perbankan dari segi penegak hukum adalah secara kuantitas masih terbatasnya personil PPNS OJK yang khusus melakukan penyidikan tindak pidana perbankan. Faktor masyarakat yang menghambat adalah adanya nasabah yang memberikan data tidak akurat kepada bank dalam pengajuan pinjaman/kredit, sehingga berdampak pada terjadinya kesulitan dalam memproyeksikan laba/rugi atas usaha nasabah yang diajukan kredit. Adelia Monica Bangsawan Saran dalam penelitian ini adalah: Otoritas Jasa Keuangan agar meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perbankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperlukan penambahan personil PPNS pada Kantor OJK Perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka meningkatkan efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perbankan. Kata Kunci: Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Tindak Pidana Perbankan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 10124535 . Digilib
Date Deposited: 14 Feb 2018 08:21
Terakhir diubah: 14 Feb 2018 08:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30351

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir