IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG No. 006/A/J.A/2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENUNTUTAN (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung)

REGINA PRANANDA ROMLI , 1312011360 (2018) IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG No. 006/A/J.A/2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENUNTUTAN (Studi Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (830Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (830Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan mewajibkan aparat penegak hukum khususnya Penuntut Umum dalam menangani perkara Anak menggunakan pendekatan keadilan restorative dan mengupayakan Diversi. Mengingat Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Diversi pada tingkat Penuntutan merupakan baru, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan Diversi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan? Apakah faktor penghambat pelaksanaan Diversi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan Diversi di wilayah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan jaksa Agung No. 006/A/J.A/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan, dikarenakan kurangnya Jaksa Penuntut Umum khusus anak dibandingkan dengan jumlah perkara yang masuk. Sehingga dalam mengupayakan diversi seringkali Jaksa Penuntut Umum menempuh cara singkat dalam mengupayakan diversi. Namun upaya Diversi yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sudah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Faktor penghambatnya adalah Kaedah Hukum atau peraturan itu sendiri kurang kuat dalam memberikan sanksi bagi aparat yang tidak mengupayakan diversi sesuai dengan aturan, Penuntut Umum yang digunakan dalam menangani perkara anak masih terdapat dari Penuntut Umum biasa, masih bersikap kaku dan belum menggunakan pendekatan restorative, fasilitias yang Regina Prananda Romli disediakan masih kurang dimanfaatkan secara maksimal, dan kesadaran hukum warga masyarakat masih rendah. Faktor penghambat yang menjadi dominan dalam pelaksanaan Diversi ini adalah dari segi petugas itu sediri, dikarenakan kurangnya kuantitas serta kurangnya pemahaman dalam menerapkan pendekatan Restoratif Justice. Saran dalam Penelitian ini adalah: kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar diadakan penataran tentang Diversi kepada aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas yang belum ada segera diadakan, dan dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pentingnya Diversi dalam meyelesaikan perkara Anak. Kata kunci: Diversi, Penuntutan, Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 00245697 . Digilib
Date Deposited: 15 Feb 2018 03:17
Terakhir diubah: 15 Feb 2018 03:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30357

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir