ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG LALAI MENYEBABKAN KEMATIAN PADA ORANG LAIN (Studi Putusan No. 110/Pid.B/2015/PN.Met)

NISA CORNELYA PRATIWI , 1312011361 (2018) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG LALAI MENYEBABKAN KEMATIAN PADA ORANG LAIN (Studi Putusan No. 110/Pid.B/2015/PN.Met). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1695Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1695Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat juga dari bentuk kesengajaan dan kealpaan (culpa) terdapat dua jenis kealpaan yaitu kealpaan disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) Permasalahan pertanggungjawaban pidana pelaku lalai yang menyebabkan kematian pada orang lain (Studi Putusan PN Nomor: 110/Pid.B/2015/PN.Met) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku lalai yang menyebabkan kematian pada orang lain sehingga lebih ringan dari dampak yang di timbulkan (Studi Putusan PN Nomor : 110/Pid.B/2015/PN.Met). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana lalai yang menyebabkan kematian orang lain dalam Putusan Perkara Nomor: 110/Pid.B/2015/PN.Met), terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya, sebab terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu : Perbuatan (manusia), Diancam pidana, Dilakukan dengan unsur kesalahan. Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 (empat) bulan penjara dan dakwaan penuntut umum 6 (enam) bulan penjara. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa berpijak pada hal-hal yang bersifat yuridis dan non yurids, hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan. Serta aplikasi teori-teori yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim. Hakim menggunakan dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Pasal 310 Ayat 4 (empat) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa melihat peraturan lain yang mengatur mengenai perbuataan tedakwa, yang jelas diatur di dalam Pasal 359 KUHP yaitu mengenai kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim jauh dari prinsip keadilan bagi keluarga korban Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim dalam memutuskan perkara terlebih dahulu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan seseorang yang melakukan tindak pidana. Aparat penegak hukum dan Peradilan di Indonesia harus lebih berani menghukum para terdakwa dengan hukuman yang lebih berat agar menimbulkan efek jera kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana melawan hukum. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 80383678 . Digilib
Date Deposited: 15 Feb 2018 04:27
Terakhir diubah: 15 Feb 2018 04:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30364

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir