ANGGIA JELITA, 1412011041 (2018) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYIARKAN LAGU TANPA IZIN PEMEGANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK.). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (22Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1045Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (741Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pelaku tindak pidana tanpa hak menyiarkan kepada umum suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta seharusnya dipidana paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebagaimana diatur Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, tetapi dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/ PN.TJK hakim menjatuhkan pidana percobaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK (2) Apakah putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta telah memenuhi rasa keadilan secara substantif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta dalam Putusan Nomor: 236/Pid.Sus/2015/PN.TJK adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam persidangan. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan meresahkan masyarakat. Sementara itu hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya, telah memenuhi kewajibannya dan membayar royalti kepada pihak WAMI dan telah terdapat ijin dari pihak WAMI kepada terdakwa. (2) Putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta belum memenuhi rasa keadilan sustantif karena pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan kerugian materi yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Anggia Jelita Saran dalam penelitian ini adalah agar majelis hakim yang menangani tindak pidana perkara menyiarkan lagu tanpa izin pemegang hak cipta di masa yang akan datang diharapkan untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan dan agar mempertimbangkan efek jera kepada pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi tindak pidana serupa di masa yang akan datang. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Hak Cipta
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 92739719 . Digilib |
Date Deposited: | 15 Feb 2018 08:40 |
Terakhir diubah: | 15 Feb 2018 08:40 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30371 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |