PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX)

ILHAM PANUNGGAL JATI DARWIN, 1442011012 (2018) PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1130Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (903Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Berita bohong atau (Hoax) adalah berita yang di manipulasi, dikurangi atau di tambahkan untuk mengaburkan makna sebenarnya dari sebuah informasi dan berita tertentu, belakangan ini berita bohong semakin menyebar dan kian meresahkan masyarakat karena sulit nya mengidentifikasi kebenaran berita tersebut. Tindak pidana tersebut pada dasarnya telah di atur tersendiri dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008 yang di telah di revisi menjadi undang-undang No 19 Tahun 2016. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu : Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) ? dan apakah faktor penghambat dari penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) ? Metode penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer, dan data sekunder. Kemudian hasil penelitian di olah kembali dan di seleksi secara sistematis menjadi berurut sesuai dengan rumusan masalah agar pembaca lebih mudah memahami pembahasan yang penulis jabarkan melalui skripsi penulis. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran yang di lakukan oleh Polda Lampung dalam penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) adalah sesuai dengan perananan normatif yaitu sesuai dengan undang- undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, kemudian Kepolisian juga melakukan peranan faktual nya (factual role) yaitu dengan menerima laporan ,mengumpulkan bukti permulaan serta melakukan penyidikan dengan menerjunkan divisi khusus yaitu Subdit II yang khusus menangani kasus cybercrime, selain itu Kepolisian Polda Lampung juga telah melakukan peranan ideal nya (ideal role), yakni dengan melakukan cyber patrol, Sedangkan faktor penghambat dari penyidikan ini adalah faktor hukum nya sendiri yaitu peraturan perundang-undangan yang belum diterapkan secara efektif, kemudian faktor sarana atau fasilitas yang belum memadai, faktor masyarakat yang cenderung ketergantungan dengan media sosial, Ilham Panunggal Jati Darwin Saran yang dapat penulis berikan yaitu dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) itu Polisi dapat bertindak lebih aktif dalam menerima laporan masyarakat serta meng-upgrade sarana dan prasarana yang di butuhkan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku, serta penambahan personel dan pelatihan yang baik juga sangat dibutuhkan. Dengan peralatan dan sumberdaya manusia yang memadai maka penyidikan akan lebih mudah sehingga para pelaku dapat lebih mudah diungkap. Kata Kunci: Peran Kepolisian, penyidikan, berita bohong (hoax).

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 00297898 . Digilib
Date Deposited: 19 Feb 2018 06:45
Terakhir diubah: 19 Feb 2018 06:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30401

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir