POLA BAGI HASIL PERIKANAN TANGKAP DI KOTA KARANG BANDAR LAMPUNG

YUNITA ANDRIANI, 1412011450 (2018) POLA BAGI HASIL PERIKANAN TANGKAP DI KOTA KARANG BANDAR LAMPUNG. UNIVERSITAS LAMPUNG , FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (932Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (933Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Usaha perikanan tangkap merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Kota Karang Bandar Lampung. Usaha perikanan tangkap di Kota Karang Bandar Lampung saat ini masih bersifat tradisional dimana usaha kegiatan penangkapan ikan merupakan warisan turun temurun dengan memperhatikan gelombang dan gelap atau terangnya bulan sehingga hasilnya kurang efisien. Selain itu, biaya operasional yang dikeluarkan juga tinggi. Praktek bagi hasil nelayan di Kota Karang Bandar lampung terjadi berdasarkan kebiasaan setempat tanpa adanya perjanjian tertulis. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Pola Bagi Hasil Perikanan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap serta menghilangkan unsur-unsur yang bersifat pemerasan dan setiap pihak yang berpartisipasi memperoleh bagian yang adil dari usaha tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pola bagi hasil perikanan tangkap di Kota Karang Bandar Lampung (2) bagaimana pengawasan Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap pola bagi hasil perikanan tangkap. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan empiris berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersumber dari substansi peraturan perundang-undangan, serta penelitian hukum empiris dengan berdasarkan hasil riset pada TPI Lempasing dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pola bagi hasil yang diterapkan oleh nelayan Kota Karang Bandar Lampung terbagi menjadi dua bentuk, yaitu bagi hasil 60% untuk nelayan pemilik dan 40% untuk nelayan penggarap purse siene, serta bagi hasil 50% untuk nelayan pemilik dan 50% untuk nelayan penggarap gillnet atau jaring insang, bagan berperahu, boat siene atau payang, cantrang dan arad, yang sudah sesuai dengan pembagian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964. Namun, dari pola bagi hasil yang terjadi pada masyarakat nelayan Kota Karang Bandar Lampung tidak adanya pengawasan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung seperti apa yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakadilan jika timbul permasalahan dalam pola bagi hasil perikanan. Pengawasan pemerintah diperlukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan. Kata Kunci: Usaha Perikanan, Bagi Hasil, Pengawasan Pemerintah abstract Capture fishery business is one of the livelihoods of the people in Kota Karang Bandar Lampung. The capture fishery business in Kota Karang Bandar Lampung is still traditional where fishing business activities are hereditary and by paying attention to the waves and phases of the moon so the result is less efficient. In addition, the operational costs incurred are also high. Fishermen practice profit sharing in Kota Karang Bandar Lampung happens with local customs without any written agreement. With the enactment of Act No. 16 of 1964 regarding Fishery Sharing Pattern, this is expected to improve the lives of the fishermen, eliminate the elements of extortion and ensuring each participating party gets a fair share of the business. The problems in this research are (1) how the pattern of the fishermen’s profit sharing in Kota Karang Bandar Lampung, and (2) how the supervision of the local government of Bandar Lampung City to the fishermen’s profit sharing pattern. This research method uses normative and empirical research based on legal facts derived from the substance of legislation, as well as research into empirical law based on the results of research at TPI Lempasing and Department of Marine and Fisheries of Bandar Lampung City. The result of the research shows that, profit sharing pattern that are applied by the Kota Karang Bandar Lampung fishermen is divided into two forms, where the owner receives 60% and the fish workers receive 40% with purse siene, and where the owner and fish workers each receive 50% for gillnet or jaring insang, bagan berperahu, boat siene or payang, cantrang and arad in accordance with the apportionment contained in Act Number 16 of 1964. However, from the profit sharing pattern that happened to the fishermen of Kota Karang Bandar Karang, there is no supervision from the Government of Bandar Lampung as what has been mandated in Act No. 16 of 1964. It is feared to cause injustice if problems arise in the pattern of profit sharing in the fishing industry. Government supervision is needed in order to improve the welfare of fishermen. Keyword: Fishery Business, Profit Sharing, Government Supervision

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 73832443 . Digilib
Date Deposited: 21 Feb 2018 06:31
Terakhir diubah: 21 Feb 2018 06:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30472

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir