PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAKAN PENINDASAN ATAU BULLYING DI SEKOLAH DASAR

MELISTA AULIA NURDINA , 1412011252 (2018) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAKAN PENINDASAN ATAU BULLYING DI SEKOLAH DASAR. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1248Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1249Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penindasan atau bullying selama ini dianggap hal yang wajar terjadi dikalangan siswa-siswi sekolah dasar. Penindasan sendiri berarti kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut. Oleh sebab itu, masalah untuk kasus penindasan atau bullying tidak bisa dianggap remeh. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau dan apa saja yang menjadi faktor-faktor yang menjadi mempengaruhi dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh dari faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penindasan atau bullying yaitu faktor internal dari si anak yang mudah emosi atau adanya gangguan psikologis. Kemudian faktor external yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial. Untuk hal anak yang berhadapan dengan hukum, maka anak tersebut hanya bisa di jatuhi pidana ½ dari hukuman maksimum dari pidana bagi orang dewasa. Maka dari hal penegakan hukumnya hukumnya terhadap anak yang melakukan tindak pidana penindasan atau bullying hanya bisa di jatuhi ½ (setengah) dari hukuman yang berlaku namun pada kenyataan anak yang yang melakukan tindak pidana penindasan atau bullying hanya di berikan sanksi sosial atau pemahaman edukasi dan pendidikan rumah atau di berikan sanksi dari pihak sekolah dan di selesaikan secara kekeluargaan dari pihak pelaku anak dan pihak korban anak. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis menyarankan : Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus penindasan atau bullying dan memperkuat pembuktian dalam kasus penindasan atau bullying. Perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak menjadikan penindasan atau bullying sebagai budaya yang dianggap tidak menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku, Bullying.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 58053766 . Digilib
Date Deposited: 21 Feb 2018 08:03
Terakhir diubah: 21 Feb 2018 08:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30482

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir