MUHAMMAD LUKI SAMAD , 1312011216 (2018) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK-DELIK PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA, HAKIM, DAN ADVOKAT/ PENASIHAT HUKUM YANG MENERIMA SUAP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (877Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (878Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Skripsi ini membahas mengenai adanya kekacauan dan kerancuan pengaturan terhadap delik-delik Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999). Ruang lingkup pembahasannya adalah bagaimanakah ketentuan delik-delik Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap dalam UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999, dan bagaimanakah penerapan/implementasi dari ketentuan delik-delik Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap dalam UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab ruang lingkup permasalahan tersebut, yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan studi lapangan. Data-data tersebut lalu dilakukan pengolahan melalui tahap seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah tersebut kemudian disajikan dalam bentuk uraian, yang lalu diinterpretasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, terdapat kerancuan dan kejanggalan dalam pengaturan UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999 yang secara garis besar dapat dibagi dalam dua ruang lingkup permasalahan. Pertama, adanya ketentuan ganda terhadap Pasal penyuapan (pasif) bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum. Kedua, adanya kekacauan/hilangnya delik berkualifikasi bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap, padahal delik-delik suap bagi Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang diatur UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999 tersebut seharusnya adalah delik berkualifikasi. Selanjutnya, penerapan dan implementasi dari ketentuan delik-delik terkait Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim, dan Advokat/Penasihat Hukum yang menerima suap yang diatur dalam UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999 tersebut, telah menimbulkan suatu disparitas penjatuhan pidana yang signifikan, ketentuan tersebut juga menyebabkan adanya multi tafsir, penerapannya menjadi bersifat subyektif, dan tidak mempunyai batasan-batasan yang jelas terhadap ketentuanketentuan yang diatur secara ganda tersebut. Saran dalam penelitian ini, seharusnya UU PTPK 20/2001 jo. 31/1999 sesegera mungkin direvisi dengan lebih memperhatikan menerapkan asas-asas pembentukan peraturan Peraturan Perundang-Undangan yang baik dan benar, diantaranya structure (struktur hukum), substance (materi hukum), dan culture (budaya hukum). Selain itu, dalam suatu proses penegakan hukum pidana diperlukan pula jaminan dan penguatan terlaksananya prinsip due process of law, dan perlindungan Hak asasi manusia (HAM) bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Delik, Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Hakim, Advokat/Penasihat Hukum, Suap, Korupsi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 69248874 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Feb 2018 08:41 |
Terakhir diubah: | 21 Feb 2018 08:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30492 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |