ANALISIS PENANGANAN PERKARA PENJUALAN KRIM PEMUTIH MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA BAGI KESEHATAN KONSUMEN (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung)

ADIS PUSPITA NINGTYAS, 1412011011 (2018) ANALISIS PENANGANAN PERKARA PENJUALAN KRIM PEMUTIH MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA BAGI KESEHATAN KONSUMEN (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1537Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1191Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kosmetika merupakan sediaan yang sudah dikenal orang sejak zaman dahulu kala, kini kebutuhan kosmetik terkadang menjadi seperti kebutuhan primer bagi orang yang memang mendambakan penampilannya yang rupawan. Semakin majunya pengetahuan menyebabkan semakin banyak jenis kosmetik yang beredar dipasaran, salah satunya dalam bentuk sediaan krim pemutih. Kondisi ini juga dijadikan peluang oleh beberapa pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan dengan menyalahi aturan-aturan hukum misalnya dengan menjual krim pemutih mengandung zat berbahaya yang nyatanya sangat banyak peminatnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penanganan perkara terkait penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya yang dapat ditangani oleh BBPOM maupun Polri dan faktor penghambat penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya, yang sampai saat ini kebanyakan penanganan perkara hanya sebatas penyitaan saja dan akibatnya penjual krim pemutih masih berani menajajakan barang dagangannya meskipun terhadap penjualan krim pemutih menggandung zat berbahaya ini terdapat aturan dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif, dimana dalam penulisan karya ilmiah penulis menggunakan data studi kepustakaan, wawancara dengan pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan penanganan perkara pejualan krim pemutih mengandung zat berbahaya, serta menggali informasi dari kuisioner yang berhubungan dengan permasalahan, dan studi lokasi. Beberapa hasil penelitian juga akan disampaikan dalam bentuk tabulasi dan gambar. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kebanyakan penanganan penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya hanya sebatas penyitaan saja. BBPOM di Bandar Lampung telah melakukan sidak tepatnya pada tanggal 7 November 2017 di Lorong King dan dari hasil pengawasan tersebut diamankan Adis Puspita Ningtyas barang bukti berupa kosmetik mencapai kurang lebih Rp.90.000.000,- dan telah dimusnahkan pada saat hari peringatan sadar pangan BBPOM di Bandar Lampung 21 November 2017. Penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya ini belum efektif, penjual krim pemutih mengandung zat berbahaya memang banyak dan menimbulkan korban bermunculan namun kebanyakan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya ini merupakan hasil temuan baik oleh BBPOM di Bandar Lampung ataupun pihak kepolisian. Pada lingkup BPOM penanganan perkara biasanya dilaksanakan dalam bentuk pengawasan, pembinaan, serta penindakan. Pada lingkup kepolisian dalam penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya akan dijalankan sistem yaitu peninjauan lokasi, pengamanan barang temuan dan pengecekan kandungan produk, tindakan penyidikan, dan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Pada proses penyidikan BPOM tetap diawasi Polri sebagai kordinator pengawas. Faktor penghambat penanganan perkara penjualan krim pemutih mengandung zat berbahaya yaitu penegak hukum, masyarakat, undang-undang dan sarana. Adapun saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam menangani perkara seperti ini, BPOM diharapkan untuk lebih sering memberikan edukasi kepada masyarakat, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, dan untuk lembaga Legislatif perlu melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kata kunci : penanganan perkara, krim pemutih, bahan berbahaya

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 79719917 . Digilib
Date Deposited: 22 Feb 2018 01:58
Terakhir diubah: 22 Feb 2018 01:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30500

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir