ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN BULLYING DI MEDIA SOCIAL

MELINDA SOPIANI , 1412011251 (2018) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN BULLYING DI MEDIA SOCIAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRACT (ABSTRAK).pdf

Download (29Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (978Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (978Kb) | Preview

Abstrak

Penindasan (bahasa Inggris: Bullying) adalah pengguna kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalah gunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. intimidasi, pelecehan, ancaman yang dilangsungkan baik secara verbal maupun fisik. Bullying biasanya menimpa anak pengancaman dan penghinaan pada saat ini dilakukan tidak hanya secara langsung melalui tatap muka antara pelaku dengan korban, melainkan bisa melalui sarana perantara, seperti telepon seluler, pesan singkat, atau media sosial. bullying ini juga marak di dunia cyber alias dunia maya. Hal ini yang kemudian memicu tercetusnya sebuah istilah bernama cyberbullying. cyberbullying adalah sebuah perilaku bullying yang terjadi di dalam dunia maya. Oleh karena itu, masalah untuk kasus penindasan atau bullying tidak bisa di anggap remeh karena bayak anak yang menjadi korban penindasan. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana bullying di media sosial dan (2) Apakah faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana bullying di media sosial. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Moetode pengumpulan data dalam penelitan ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bullying di Media Social belum berjalan dengan baik karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam melakukan pengaduan ke aparat penegak hukum untuk perlindungan hukum terhadap anak. Bullying atau penindasan sendiri belum diatur di undang-undang khusus, namun aparat Perlindugan hukum menggunakan pasal pokok lain yang mengacu pada atau berkaitan pada penindasan atau bullying. Tindakan yang termasuk kedalam penindasan atau bullying yang sudah diatur dalam KUHP adalah pemerasan dan pengancaman, penghinaan dan penganiyaan. Faktor penghambat perlindungan hukum dalam tindakan penindasan atau bullying di media social dterdiri dari faktor penegak hukum, yang meliputi aparat penegak hukum, yang meliputi aparat penegak hukum yang kurangnya jumlah tim penyelidik, sulitnya pembuktian dan sumber daya manusia dari aparat penegak hukum itu sendiri faktor hukum yang meliputi asas-asas undang-undang yang berlaku meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana pasal-pasal yang ada didalamnya dapat diberlakukan untuk tindakan penindasan atau bullying Sanksi hukum melakukan bullying atau penindasan dan penghinaan dapat di jatuhi hukuman Undang -Undang Nomor 11 Tahun Tentang Melinda Sopiani Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Faktor sarana dan prasana yaitu diadakannya sosialisasi oleh kepolisian dan lembaga perlindungan anak untuk memberitahu dampak dari penindasan atau bullying. Faktor masyarakat masih rendah tingkat kesadaran akan penindasan atau bullying dan faktor kebudayaan yang masih menganggap bahwa penindasan atau bullying tersebut wajar dilakukan di kalangan anak.. Berdasarkan kesimpuan di atas maka penulis menyatakan : perlu adanya pembelajaran kepada anak cara menghargai dan menghormati, aparat penegak hukum perlu ditingkatkan untuk penyelidikan dan pembuktian dan juga sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri, serta perlu diadakan sosialisasi bagi orang tua dan murid di sekolah-sekolah tentang dampak dan akibat tindakan penindasan atau bullying. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Anak, Korban Bullying, Media social. ABSTRACT Bullying is a user of violence, threats, or coercion to abuse or intimidate others. This behavior can become a habit and involves an imbalance of social or physical power. Problems: What is the legal protection of children who are victims of bullying in social media. What are the legal inhibiting factors for children who are victims of bullying in social media. Based on the results of research and discussion that has been done, it is known that the legal protection of children as victims of bullying in social media itself has not been regulated in the special law, but the legal protection apparatus uses another basic article that refers to bullying. Measures included in the bullying that have been regulated in the Criminal Code are extortion, threats, humiliation and persecution. Inhibiting factors of legal protection in the act of bullying in social media consists of law enforcement factors, which include law enforcement officers lacking the number of investigative teams, the difficulty of proof. Legal factors covering the applicable principles and laws include the 1945 Constitution, the Criminal Code (KUHP) and already regulated in Act No. 35 of 2014 on Child Protection. Legal sanctions for bullying or repression and humiliation may be punishable by already regulated in Act No.11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE). Article 27 paragraph (3) of the ITE Law. The factor of facilities and infrastructure is the need for socialization by the police and child protection agencies to inform the impact of bullying. Suggestion: There needs to be awareness from the public to not make the bullying or bullying as a culture that is considered not cause adverse effects for children. Keywords:Child Legal Protection, Victims of Bullying, Social Media.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 62402712 . Digilib
Date Deposited: 27 Feb 2018 03:58
Terakhir diubah: 27 Feb 2018 03:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30614

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir