BTARI RARA CINDOMAZAYA , 1412011076 (2018) PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor: 466/PID.B/2016/PN.TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (37Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (830Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (830Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Eksekusi putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan 270 KUHAP, dilaksanakan oleh Jaksa setelah Penitera mengirimkkan salinan surat putusan kepada jaksa. Adapun batas waktu pengiriman untuk perkara acara biasa paling lama 1 (satu) minggu dan untuk perkara dengan acara singkat paling lama 14 hari. Pada kenyataannya eksekusi putusan hakim tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan: (1) Bagaimanakah pelaksanaan eksekusi putusan hakim oleh jaksa terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial? (2) Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan eksekusi putusan hakim oleh jaksa terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial? (3) Apakah akibat hukum jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan hakim oleh jaksa terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial? Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pelaksanaan eksekusi putusan hakim oleh Jaksa terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial dilaksanakan dengan prosedur yaitu Penitera mengirimkkan salinan surat putusan kepada jaksa. Adapun batas waktu pengiriman salinan putusan dari Panitera kepada jaksa untuk perkara acara biasa paling lama 1 (satu) minggu dan untuk perkara dengan acara singkat paling lama 14 hari. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa atau Penuntut Umum ini, bukan lagi pada penuntutan seperti penahanan, dakwaan, tuntutan dan lain-lain. Artinya pelaksananya adalah Jaksa yang tidak menjadi Penuntut Umum dalam perkara penghinaan melalui media sosial tersebut. (2) Faktor-faktor penghambat jaksa dalam eksekusi putusan hakim terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial : Faktor Substansi hukum, yaitu tidak adanya batasan waktu yang limitatif dalam KUHAP tentang pelaksanaan eksekusi. Dalam KUHAP hanya dibatasi waktu penyampaian salinan putusan pengadilan oleh panitera pengadilan negeri kepada Kejaksaan yaitu 1 minggu untuk perkara biasa dan 14 hari untuk perkara dengan acara singkat. Selanjutnya tidak diatur dan tidak Btari Rara Cindomazaya dibatasi secara jelas waktu eksekusi oleh Jaksa setelah menerima salinan putusan tersebut. Faktor penegak hukum, yaitu keterlambatan penerimaan putusan dari institusi pengadilan dan masih kurang optimalnya pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hakim. (3) Akibat hukum jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan hakim oleh jaksa terhadap pelaku penghinaan melalui media sosial adalah tidak memenuhi aspek kepastian hukum terhadap perkara tindak pidana yang telah diputus oleh majelis hakim dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Agar segera dirumuskan dalam hukum acara pidana mengenai batasan secara limitatif bagi Jaksa untuk mengeksekusi putusan hakim setela menerima salinan putusan dari panitera Pengadilan Negeri (2) Hendaknya pihak Kejaksaan melaksanakan eksekusi putusan hakim sesegera mungkin setelah menerima salinan putusan dari panitera pengadilan negeri (3) Panitera Pengadilan Negeri hendaknya segera mengirimkan salinan putusan sesuai dengan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan kepada Kejaksaan sebagai dasar untuk melaksanakan eksekusi putusan dan tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan eksekusi. Kata Kunci: Eksekusi Putusan Hakim, Jaksa, Penghinaan, Media Sosial The execution of a judge ruling having binding legal force in accordance with the provisions of the 270 KUHAP, is carried out by the Prosecutor after the Penitera sends a copy of the decision to the prosecutor. The deadline for delivery of ordinary events for a maximum of 1 (one) week and for cases with short events no longer 14 days. In fact the execution of a judge ruling is not carried out in accordance with the applicable provisions. Problems: (1) How is execution implementation of judge's decision by prosecutors against defamatory crime through social media? (2) What are the factors impeding execution implementation of judge's decision by prosecutors against defamatory crime through social media? (3) What are the legal consequences if there is a delay in the execution of the judge's verdict by the prosecutor against the offender through social media? The problem approach uses a juridical normative and juridical empirical approach. The speakers consisted of Judge at the District Court of Class IA Tanjung Karang, Attorney at the State Attorney Bandar Lampung and Lecturer of Criminal Law Department Faculty of Law. Data were collected through literature studies and field studies. Data were analyzed by qualitative juridical The results of the study and discussion show: (1) The execution implementation of judge's decision by prosecutors against defamatory crime through social media is carried out by the procedure of Penitera sending a copy of the decision letter to the prosecutor. The deadline for sending a copy of the decision from the Registrar to the prosecutor for a normal case is maximum 1 (one) week and for a case with a short course of no more than 14 days. The execution of a court decision by this prosecutor or prosecutor is no longer a prosecution such as detention, indictment, prosecution and so on. This means that the executor is a Public Prosecutor who does not become a Public Prosecutor in an insulting case through the social media. (2) Inhibiting factors of execution implementation of judge's decision by prosecutors against defamatory crime through social media: Factor Law substance, ie there is no limitative time limit in the Criminal Procedure Code regarding execution implementation. The Criminal Procedure Code is only limited by the time of submission of a copy of the court decision by the court clerk to the Attorney Office ie 1 week for a normal case and 14 days for a brief case. Furthermore not regulated and not are clearly limited during the execution time by the Prosecutor after receiving a copy of the verdict. Law enforcement factors, namely the delay in receiving judgments from the court institutions and still less optimal implementation of the tasks of the Prosecutor in executing the judge's decision. (3) Legal consequences if there is a delay in the execution of the judge's verdict by the prosecutor against the defamatory actors through social media is not fulfilling the legal certainty aspect of the criminal case which has been decided by the judges and can reduce the public trust to law enforcement institution, specially the Attorney. Suggestions in this study are: (1) To be formulated immediately in the criminal procedure law regarding limitations limitations for the Prosecutor to execute the decision of the judge after receiving the decision of the court clerk. from the court clerk (3) The Clerk of the District Court should immediately send a copy of the decision within the time set forth in the legislation to the Public Prosecution Service as the basis for executing the verdict and not delaying the execution. Keywords: Execution of Judge's Decision, Prosecutor, Defamatory Social Media
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 80044359 . Digilib |
Date Deposited: | 02 Mar 2018 07:56 |
Terakhir diubah: | 02 Mar 2018 07:56 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30637 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |