TUTUT HARIYANI, 1212011347 (2017) IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI ISLAM DALAM KOPERASI SYARIAH BAITUL MAAL WA TAMWIL (Studi BMT L-RISMA Desa Gantimulyo Pekalongan, Lampung Timur). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1605Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1310Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sesuai dengan prinsip hukum ekonomi islam dan sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia maka Lembaga keuangan Non-Bank Islam memiliki tujuan-tujuan umum, yakni mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam bidang ekonomi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan ekonomi keuangan, dan mengembangkan lembaga keuangan non-bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan prinsip efisiensi dan keadilan. Makan dalam hal ini keberadaan BMT merupakan suatu usaha yang memenuhi keinginan sebagian umat islam yang menginginka jasa layanan lembaga syariah dalam mengelola perekonomia yang berprinsipkan Ekonomi Islam. Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana landasan hukum pendirian BMT menurut Hukum Ekonomi Islam, Bagaimana tata cara pendirian Koperasi Syariah BMT menurut hukum Ekonomi Islam, dan. Bagaimana tata cara pendirian BMT L-RISMA menurut hukum Ekonomi Islam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan wawancara. Pengelolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut, Pertama, pengaturan pendirian BMT L-RISMA Yang menjadi landasan dasar Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya karena ia mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits serta berpedoman pada Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015. Kedua, tata cara pendirian BMT pemerkarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi yang akan didirikan BMT, P3B mencari modal awal, melatih 3 orang pemodal awal, setelah sudh menjalani pelatihan, melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkotaan dan formulir yang diperlukan, dan selanjutnya bisa menjalankaan operasional BMT. Ketiga, tata cara pendirian BMT L-RISMA Pemerkarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) di lokasi yang akan didirikan BMT, mencari modal awal, memilih beberapa orang untuk melakukan pelatihan tetnang BMT, Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO daerah setempat, dan setelah itu BMT L-RISMA dapat beroperasional. Kata Kunci: BMT, Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Pembiayaan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 56510313 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Mar 2018 02:54 |
Terakhir diubah: | 26 Mar 2018 02:54 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30663 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |