RAHMA NUHARJA , 1312011257 (2018) PRAKTIK KARTEL DALAM INDUSTRI DAGING AYAM BROILER DI INDONESIA (Studi Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-I/2016). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (837Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (838Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Adanya dugaan pelanggaran Hukum Persaingan Usaha dalam industri daging ayam broiler merupakan perkara yang lahir dari inisiatif KPPU berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. KPPU memutus dugaan perkara ini sebagai perjanjian yang dilarang (kartel) yang mengakibatkan pengaturan produksi yang dilakukan secara terintegrasi oleh 12 pelaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana termuat dalam putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-I/2016. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: Bagaimana terjadinya praktik kartel dalam industri daging ayam broiler di Indonesia dan apa akibat hukum pihak-pihak terintegrasi dalam perjanjian kartel pada industri daging ayam broiler di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pedekatan normatif-terapan dengan tipe judicial case study. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya diolah melalui tahap-tahap pemeriksaan data, rekonstruksi data dan penyusunan/sistematika data, selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa terjadinya praktik kartel dikarenakan adanya kesepakatan 12 pelaku usaha untuk melakukan pengafkiran dini parent stock sebagai cara meningkatkan harga ayam dengan cepat. Praktik tersebut membuat peternak mandiri mengalami kerugian dikarenakan ketergantungan yang sangat tinggi pada perusahaan besar serta persaingan yang tidak sebanding di pasaran dan panjangnya rantai pemasaran membuat selisih harga yang cukup tinggi yang merugikan serta tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk memilih produk. Hasil investigasi KPPU membuktikan adanya pelanggaran dengan melihat keseluruhan unsur Pasal 11 yang menjadi dasar pembuktian adanya praktik kartel dalam industri daging ayam broiler. Akibat hukum dari pelanggaran yang terbukti dalam putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-I/2016 mengakibatkan 12 pelaku usaha wajib melakukan pembatalan Rahma Nuharja perjanjian pengafkiran dini parent stock. Pembatalan perjanjian pengafkiran parent stock yang dilakukan oleh KPPU bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan (market power) terhadap pelaku usaha lain yang tidak tergabung dalam perjanjian pengafkiran parent stock atau menghentikan asosiasi dagang (GPPU) untuk menikmati keuntungan dari kartel yang dilakukan. Selain itu 12 pelaku usaha juga menerima sanksi berupa denda administratif yang berbeda-beda sesuai dengan sikap pelaku usaha selama proses investigasi dan persidangan serta berdasarkan pertimbangan lain Majelis Komisi. Selanjutnya berdasarkan Pasal 35 huruf e UU No. 5 Tahun 1999 KPPU memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat melalui diskusi berkala dalam advokasi hukum untuk melakukan perbaikan kebijakan pemerintah ke arah persaingan usaha yang lebih sehat, sebagaimana tertuang dalam Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-I/2016. Kata kunci: KPPU, Kartel, Ayam Broiler, Parent Stock.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 97245742 . Digilib |
Date Deposited: | 28 Feb 2018 07:02 |
Terakhir diubah: | 28 Feb 2018 07:02 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30678 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |