PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG IDENTITASNYA DI PUBLIKASIKAN

SINTHA UTAMI FIRATRIA, 1412011402 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA YANG IDENTITASNYA DI PUBLIKASIKAN. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1310Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1311Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun pelaku wajib dilindungi hak - haknya oleh pemerintah dan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Undang–Undang No 23 Tahun 2002 jo Undang–Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 64 huruf i menyebutkan bahwa Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum ialah penghindaran dari publikasi atas identitasnya. Akan tetapi masih di temukan beberapa media atau pers yang mempublikasikan identitas anak tersebut secara lengkap dan jelas. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya di publikasikan? Dan Apakah faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pindana sehingga identitasnya di publikaskan? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan bahan sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Prosedur pengolahan dan pengumpulan data dilakukan dengan seleksi data, klasifikasi data, penyusunan data dan analisis data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya di publikasikan dapat dilakukan pertama kali oleh masyarakat dan pemulihan nama baik bagi anak tersebut juga harus dilakukan agar nantinya anak tersebut tidak merasakan takut jika sudah berhadapan dengan masyarakat disekitarnya. Faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sehingga identitas anak tersebut di publikasikan diantaranya adalah Sintha Utami Firatria dari sumber daya manusia yaitu wartawan sendiri yang masih kurang memahami mengenai peraturan hukum yang sudah ada termasuk peraturan hukum mengenai anak (perlindungan anak) dan hak-hak anak yang menjadi pelaku tindak pidanamdan masih mengedepankan atau mengutamakan urusan pribadi dan mengabaikan kode etik jurnalistik dan peraturan hukum yang sudah ditetapkan. Saran dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang identitasnya dipublikasikan adalah bagi wartawan media/pers lebih memahami mengenai kode etik jurnalistik, perundang-undangan dan peraturan hukum yang sudah berlaku terutama Undang-Undang No 23 tahun 2002 jo Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sehingga nantinya tidak ada lagi kelalaian seperti mempublikasikan identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana Kata Kunci : Perlindungan. Anak. Identitas. Publikasi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 00960181 . Digilib
Date Deposited: 15 Mar 2018 08:20
Terakhir diubah: 15 Mar 2018 08:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30760

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir