YOGA PRATAMA, 1412011441 (2018) PERAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL DAN TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM PEMBIMBINGAN DAN PEMBINAAN ANAK YANG DIJATUHI PIDANA (Studi LPKS Insan Berguna Pesawaran). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (479Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (738Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (737Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Anak yang dijatuhi pidana umumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak, namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka anak demikian di tempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial atau LPKS. LPKS Terdapat pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial yang melakukan pembimbingan dan pembinaaan anak yang dijatuhi pidana. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pembimbingan dan pembinaan anak yang dijatuhi pidana? dan apakah faktor penghambat petugas pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam melakukan pembimbingan dan pembinaan terhadap anak yang dijatuhi pidana? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan cara Identifikasi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran pekerja sosial proffesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pembimbingan pembinaan yang dijatuhi pidana ada 2 peran yaitu peran normatif dan peran faktual. Peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial secara Normatif diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang/ Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial secara Faktual yaitu melakukan rehabilitasi dan pendampingan untuk memulihan mental anak sehingga tidak melakukan pengulangan tindak pidana, serta melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa faktor yang menghambat kinerja dari pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial antara lain: (1) Faktor penegak hukum itu sendiri (2) Faktor sarana dan prasarana atau fasilitas mendukung penegakan hukum (3) Faktor masyarakat, apabila anak bertempat tinggal di lingkungan pemakai narkoba maka anak akan mudah terjerumus untuk melakukan penyalahgunaan narkoba (4) Faktor kebudayaan, kurangnya pendidikan anak serta pergaulan-pergaulan yang menyimpang. Penulis memberikan masukan berupa saran sebagai berikut: (1) Perlu semakin meningkatkan kualitas dan profesionalisme dari petugas pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan anggaran keuangan yang sesuai dengan kebutuhkan LPKS Insan Berguna Pesawaran (3) Pemerintah Daerah bersama seluruh aparat penegak hukum dan media dapat mempublikasikan eksistensi pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial pada LPKS Insan Berguna Pesawaran. Kata Kunci : Peran, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, LPKS, Pembinaan Anak.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 73285172 . Digilib |
Date Deposited: | 02 Apr 2018 04:25 |
Terakhir diubah: | 02 Apr 2018 04:25 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30842 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |