ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH LEMBAGA ADAT DI DESA BUMI NABUNG UTARA KECAMATAN BUMI NABUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

NIKO ALEXANDER , 1412011311 (2018) ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH LEMBAGA ADAT DI DESA BUMI NABUNG UTARA KECAMATAN BUMI NABUNG KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (944Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (945Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum adat yang berlaku dalam menyelesaikan perkara persetubuhan pemuda dan pemudi ini, adalah lembaga bentukan desa yang telah terbentuk dengan sendirinya karena kebiasaan masyarakat setempat hukum adat mengutamakan jalan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perselisihan di antara warga masyarakat hukum adat. Oleh sebab itu maka saya tertarik melakukan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuan oleh Lembaga Adat Desa Bumi Nabung Utara Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah. Permasalahan : Bagaimanakah Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan oleh Lembaga Adat Di Desa Bumi Nabung Utara Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah? Apakah Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan oleh Lembaga Adat Di Desa Bumi Nabung Utara Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sample menggunakan metode purposive sampling, setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara Identifikasi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Penyelesaiannya dengan dilakukan sidang desa yang diwakili dengan tokoh-tokoh desa yang menjadi perwakilan setiap lapisan masyarakat, yang dipilih melalui musyawarah desa agar tercapainya kesepakatan dan dipatuhinya keputusan lembaga adat desa tersebut namun untuk masa jabatan dari perwakilan lapisan masyarakat tersebut tidak dibatasi oleh peraturan yang emplisit melainkan sampai dia tidak sanggup lagi menjalankan amanah tersebut dan masa waktu jabatan ini berbeda-beda setiap tokohnya. Dan yang mewakili masyarakat dalam sidang desa seperti; Tokoh Keagamaan, Tokoh Kemasyarakatan, Tokoh Pemuda. Jika kedua belah pihak telah terbukti bersalah akan ada penyelesaian secara kekeluargaan dan dikenakan denda sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) yang akan di alokasikan guna keperluan masyarakat dan kas dusun. Dan kedua Pelaku harus di nikahkan oleh keluarga, dan keluarga harus merestui pernikahan tersebut. Masyarakat hukum adat dibentuk dan diintegrasikan oleh sifat dan corak fundamental yang sangat menentukan yaitu cara hidup gotong royong, dimana kepentingan bersama di atas kepentingan-kepentingan perseorangan. Setiap individu di dalam masyarakat secara sukarela memberikan kemampuannya baik materil (misal uang, barang) maupun non materil (dalam bentuk tenaga dan pemikiran) dalam kegiatan kemasyarakatan. Cara hidup ini berawal dari adanya asumsi masyarakat tentang pandangan hidup komunalistik yang akan menjadikan masyarakat tetap berada pada alur kebersamaan. Faktor ini lah yang menyebabkan penyelesaian kasus di Desa Bumi Nabung Utara dengan penyelesaian kekeluargaan. Saran Penulis: Sebaiknya hasil dalam alur penyelesaian kasus Lembaga Adat Desa Bumi Nabung Utara Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah harus bersifat Final dan warga desa membuat aturan desa yang melarang remaja atau Pemuda dan Pemudi melakukan kegiatan hingga diatas jam 10 malam kecuali kegiatan-kegiatan yang memang diadakan oleh desa atau sekolah, sehingga tidak terjadi hal-hal yang diluar kendali kita dan mencegah kerusakan terhadap generasi muda. Kata Kunci : Penyelesaian, Hukum Adat, Persetubuhan, Lembaga Adat.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201829710 . Digilib
Date Deposited: 16 Apr 2018 07:30
Terakhir diubah: 16 Apr 2018 07:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30976

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir