PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MUSIK SEBAGAI SUARA LATAR DI DALAM YOUTUBE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Ahmad Faldi Albar, 1412011020 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MUSIK SEBAGAI SUARA LATAR DI DALAM YOUTUBE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1612Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1612Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1613Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang harus mendapat perlindungan hukum, begitu juga dengan musik yang merupakan salah satu karya cipta yang harus dilindungi. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang menggunakan suatu karya cipta tanpa seizin pencipta, contohnya penggunaan musik sebagai suara latar di dalam Youtube tanpa izin. Hal tersebut tentu saja merugikan pencipta dan pemegang hak cipta sebagai pemilik ciptaan tersebut dengan dilanggarnya hak ekslusif dari si pencipta dan pemegang hak cipta. Beberapa masalah yang akan dibahas di dalam penelitian ini adalah tentang perlindungan hak cipta terhadap penggunaan musik sebagai suara latar di dalam Youtube dan upaya hukum yang dapat dilakukan atas pelanggaran terhadap penggunaan musik sebagai suara latar di dalam Youtube. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan tipe pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap musik saat ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta. Mulai dari perlindungan terhadap hak ekonomi yang diatur di dalam Pasal 9, perlindungan terhadap hak moral yang diatur di dalam Pasal 5, dan terakhir perlindungan terhadap hak terkait yang diatur di dalam Pasal 20. Berdasarkan perlindungan hukum tersebut pencipta atau pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum atas pelanggaran hak cipta yang terjadi, seperti upaya pencegahan atau preventif dengan cara pencatatan terhadap suatu karya cipta dan upaya represif dengan cara melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Musik, Youtube, Hak Cipta.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201857833 . Digilib
Date Deposited: 17 Apr 2018 02:17
Terakhir diubah: 17 Apr 2018 02:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30987

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir