RIZKI ADIPUTRA, 1412011388 (2018) PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN MODUS HIPNOTIS (STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (919Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (919Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kejahatan pencurian dengan modus hipnotis belakangan ini marak terjadi tidak hanya kota-kota besar saja seperti di pulau jawa tetapi marak juga terjadi di Kota Bandar Lampung. Secara etimologis kejahatan merupakan suatu perbuatan manusia yang mempunyai sifat jahat sebagaimana bila orang membunuh, merampok, mencuri dan lain sebagainya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah upaya kepolisan dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis? Apakah faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Resor Bandar Lampung, Pakar Psikolog, Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Upaya Kepolisan Resor Kota Bandar Lampung dalam Penanggulangan Kejahatan Pencurian Dengan Modus Hipnotis : Upaya non penal diterapkan dengan cara mengadakan sosialisasi yang dilakukan kepolisian dan lebih mengedepankan informasi sebelum suatu tindak kejahatan terjadi sehingga masyarakat mengetahui bahaya pencurian dengan modus hipnotis. Masyarakat dapat mengetahui himbauan tersebut agar lebih dapat berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaannya terhadap tindak kejahatan pencurian dengan modus hipnotis, Upaya penal dengan mengoptimalkan upaya penindakan kejahatan tersebut dengan pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian seperti hal nya pada kasus yang sudah sampai ketahap pengadilan yaitu pada perkara putusan nomor (1014/Pid.B/2010/PN.TK) dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimuat dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Dalam kasus pelaku sudah memenuhi semua unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan melihat unsur-unsur pencurian dan berefek jera serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum terdiri dari pemeriksaan di tempat kejadian memeriksa tempat kejadian perkara terjadinya kejahatan pencurian dengan modus hipnotis. Sehingga Rizki Adiputra apa yang telah dilaksanakan dalam menanggulangi kejahatan dapat bertujuan mencegah masyarakat untuk menjadi korban kejahatan. Faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan cara hipnotis di Kota Bandar Lampung adalah faktor sarana atau fasilitas yang kurang memadai untuk kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan modus hipnotis dan faktor masyarakat yang kurang cepat tanggap sehingga pihak kepolisian tidak tercipta kerjasama yang bersinergi karena kurangnya pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian serta kesadaran korban yang telah dipengaruhi oleh pelaku sehingga untuk segera melaporkan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis menjadi hambatan. Saran dalam penelitian ini adalah Kepolisian hendaknya lebih bisa mengoptimalkan upaya non penal dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis karena pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Kepada pemerintah agar dapat memperbaiki sarana dan memberikan fasilitas penunjang kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan modus hipnotis dengan menambah alat pengamanan berupa CCTV dan membuat lapangan pekerjaan baru agar memperkecil masyarakat yang melakukan pekerjaan menyimpang sehingga mereka yang melakukan tindak kejahatan untuk kebutuhan ekonomi tidak melakukan tindak kejahatan. Serta menambah jumlah personil anggota kepolisian yang akan terciptanya ketertiban, keamanan dan kenyamanan didalam masyarakat. Masyarakat diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan serta dapat meningkatkan kewaspadaan yang memilik barang berharga dan masyarakat jangan terlalu mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Kata Kunci : Penanggulangan, Pencurian, Hipnotis
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201853780 . Digilib |
Date Deposited: | 18 Apr 2018 07:55 |
Terakhir diubah: | 18 Apr 2018 07:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31045 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |