ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PENCABUTAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH DALAM JABATAN PUBLIK TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI

MUHAMMAD IQBAL HASAN, 1412011275 (2018) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PENCABUTAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH DALAM JABATAN PUBLIK TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (146Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2146Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2147Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Fenomena maraknya para pejabat publik terjerat kasus korupsi rasanya sudah cukup menimbulkan urgensi dilakukan upaya-upaya untuk menghentikannya. Selama ini pemberantasan korupsi memang terkesan sulit dilakukan. Salah satu upaya tersebut yakni dengan dijatuhinya pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih. Padahal emerintah menghormati hak-hak individu, diantaranya adalah hak-hak politik warga negara Indonesia. salah satunya yaitu, hak untuk memilih dan dipilih baik hak dipilih menjadi pejabat publik atau hak untuk memilihnya. Pada tahun 2015 muncul putusan Mahakamah konstitusi yang berhubungan dengan dicabutnya hak politik yakni terpidana dapat mencalonkan dirinya kembali asalkan dia mengumumkan diri didepan publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah (1) Bagaimana kedudukan peraturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan perncabutan hak memilih dan dipilih terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU/XIII/2015? dan (2) Bagaimanakah pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik terhadap terpidana tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif hak asasi manusia? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Moetode pengumpulan data dalam penelitan ini ialah kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai kedudukan peraturan dalam KUHP terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU/XIII/2015 ialah tidak mempengaruhi satu sama lain, karena putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memuat terkait dengan syarat-syarat apabila ingin mencalonkan diri kembali sebagai pejabat publik sedangkan aturan yang terdapat dalam KUHP memuat tentang dasar hakim dalam menjatuhkan pidana pencabutan hak dipilih dan memilih. Dalam perspektif HAM maka dicabutnya hak memilih dan dipilih tidaklah melanggar hak asasi manusia sepanjang ada aturan yang mengaturnya. Walaupun hak memilih dan dipilih dilindungi oleh konstitusi negara kita yakni UUD Negara Republik Indonesia, namun dalam Muhammad Iqbal Hasan menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Berdasarkan kesimpuan di atas maka penulis menyatakan : pencabutan hak memilih dan dipilih dapat menjadi alternatif baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terutama yang diakukan oleh pejabat publik, maka seharusnya penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih lebih sering diputus oleh hakim, karena keterkaitan antara jabatan politik dengan perbuatan tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Pencabutan Hak Memilih Dan Dipilih, Korupsi, Jabatan Publik.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201820841 . Digilib
Date Deposited: 19 Apr 2018 03:57
Terakhir diubah: 19 Apr 2018 03:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31053

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir