ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA SETYA NOVANTO (Studi Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.)

REGA REYHANSYAH , 1412011359 (2018) ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA SETYA NOVANTO (Studi Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT - ABSTRAK.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (679Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (560Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Praperadilan merupakan wewenang tambahan Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 terdapat perluasan objek praperadilan yaitu pengujian sah tidaknya penetapan tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.? (2) Apakah putusan praperadilan dalam perkara Setya Novanto sudah memenuhi rasa keadilan? Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian adalah Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. adalah adanya cacat hukum dan tidak terdapat cukup 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Penetapan yang dilakukan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP dan Standar Operasional Prosedur Komisi Pemberntasan Korupsi. Selain itu hakim praperadilan mendasarkan putusan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memberikan perluasan objek praperadilan dengan menambahkan petetapan tersangka sebagai objek praperadilan. (2) Putusan praperadilan terhadap perkara Setya Novanto dalam kasus tindak pidana KTP elektronik tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara luar biasa pula, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun Rega Reyhansyah tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapkan untuk lebih konsisten mengemban amanat pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Hakim praperadilan pada masa mendatang diharapkan tidak melakukan pengujian alat bukti, karena sudah masuk ke masalah substansial, sebab apabila sudah berbicara mengenai masalah pembuktian itu proses pemeriksaan substansi. Kata Kunci: Putusan, Praperadilan, Setya Novanto

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201806484 . Digilib
Date Deposited: 26 Apr 2018 03:07
Terakhir diubah: 26 Apr 2018 03:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31233

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir