ELIZABETH MEGATRI, 1412011127 (2018) POTENSI PENDAFTARAN MEREK KOLEKTIF TERHADAP PEDAGANG KERIPIK DI KAWASAN SENTRA INDUSTRI KERIPIK KOTA BANDAR LAMPUNG. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (566Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (566Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Merek memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara individual maupun kolektif. Merek kolektif digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik sama, dimiliki oleh anggota perkumpulan atau asosiasi serta lebih ditujukan kepada UMKM. Sebagian besar UMKM di kawasan Sentra Industri Keripik belum mendaftarkan mereknya. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pertama, manfaat pendaftaran merek kolektif daripada pendaftaran merek biasa bagi UMKM, potensi pendaftaran merek kolektif terhadap UMKM Sentra Industri Keripik kota Bandar Lampung, dan ketiga hambatan pendaftaran merek kolektif pada UMKM Sentra Industri Keripik kota Bandar Lampung. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pertama, manfaat pendaftaran merek kolektif bagi pengusaha UMKM adalah dapat meringankan biaya pendaftaran merek, membantu memasarkan produk bersama-sama dengan jangkauan luas, mendapatkan kepercayaan konsumen atas kualitas produk, pendapatan stabil dan merata antar pedagang dan memudahkan konsumen mencari letak produk dipasarkan. Kedua, secara regulasi dan persyaratan, Sentra Industri Keripik berpotensi untuk didaftarkan merek secara kolektif. Meskipun dalam praktiknya, 83% pengusaha menolak dilakukan pendaftaran merek kolektif. Ketiga, hambatan dalam pendaftaran merek kolektif bagi pengusaha UMKM Sentra Industri Keripik kota Bandar Lampung adalah keengganan menggunakan merek bersama-sama karena pengusaha memulai usaha sendiri-sendiri, perbedaan kualitas yang berdampak kepada reputasi pedagang serta kurangnya pemahaman pengusaha UMKM tentang merek kolektif dan pentingnya perlindungan merek. Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Merek Kolektif, UMKM
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201815773 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Apr 2018 06:49 |
Terakhir diubah: | 26 Apr 2018 06:49 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31253 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |