TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK EKONOMI KEPADA PEMULIA TANAMAN (Studi Pada Hak PVT Jagung HJ 21 Agritan)

GESTA MANDALIKA FIRMANSYAH , 1412011167 (2018) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK EKONOMI KEPADA PEMULIA TANAMAN (Studi Pada Hak PVT Jagung HJ 21 Agritan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (82Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1023Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1023Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perlindungan Varietas Tanaman atau PVT memiliki peran penting dalam melindungi hak yang seharusnya didapatkan pemulia tanaman jagung HJ 21 Agritan dari hasil pemuliaan tanaman tersebut. Pemulia tanaman memiliki beberapa hak yang seharusnya didapatkan, salah satunya adalah hak ekonomi. Hak ekonomi berupa pembayaran royalti yang seharusnya diterima oleh pemulia dari hasil pemanfaatan tanaman jagung HJ 21 Agritan yang telah dimuliakannya. Penelitian dalam hal ini dilakukan untuk mengetahui syarat dan prosedur pendaftaran hak PVT jagung HJ 21 Agritan menurut UU PVT, dan bagaimana implementasi Pasal 8 Ayat 1 UU PVT terhadap pemberian hak ekonomi kepada pemulia tanaman jagung HJ 21 Agritan. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Wawancara juga dilakukan dalam penelitian ini untuk menunjang data hukum sekunder. Pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pertama, syarat pendaftaran hak PVT jagung HJ 21 Agritan meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, selain itu pada BAB 3 UU PVT diatur mengenai prosedur pendaftaran hak PVT. Dalam penelitian ini, tanaman jagung HJ 21 Agritan telah memenuhi prosedur pendaftaran tersebut. Sehingga telah didapatkannya sertifikat hak PVT dengan nomor sertifikat 00384/PPVT/S/2017 pada tanggal 24 Februari 2017. Kedua, pemulia tanaman jagung HJ 21 Agritan berada di dalam ikatan dinas dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) dalam melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dan pada kenyataannya tim pemulia tanaman belum pernah mendapatkan hak ekonomi berupa bagian dari royalti hak PVT tanaman yang seharusnya didapatkannya dari Balitbangtan selaku pemegang hak PVT. Kata Kunci: Perlindungan Varietas Tanaman, Pemulia, Hak Ekonomi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201809956 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2018 02:39
Terakhir diubah: 27 Apr 2018 02:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31271

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir