TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK EKONOMI KEPADA PEMULIA TANAMAN (Studi Pada Hak PVT Jagung HJ 21 Agritan)

GESTA MANDALIKA FIRMANSYAH , 1412011167 (2018) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK EKONOMI KEPADA PEMULIA TANAMAN (Studi Pada Hak PVT Jagung HJ 21 Agritan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (84kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perlindungan Varietas Tanaman atau PVT memiliki peran penting dalam melindungi hak yang seharusnya didapatkan pemulia tanaman jagung HJ 21 Agritan dari hasil pemuliaan tanaman tersebut. Pemulia tanaman memiliki beberapa hak yang seharusnya didapatkan, salah satunya adalah hak ekonomi. Hak ekonomi berupa pembayaran royalti yang seharusnya diterima oleh pemulia dari hasil pemanfaatan tanaman jagung HJ 21 Agritan yang telah dimuliakannya. Penelitian dalam hal ini dilakukan untuk mengetahui syarat dan prosedur pendaftaran hak PVT jagung HJ 21 Agritan menurut UU PVT, dan bagaimana implementasi Pasal 8 Ayat 1 UU PVT terhadap pemberian hak ekonomi kepada pemulia tanaman jagung HJ 21 Agritan. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Wawancara juga dilakukan dalam penelitian ini untuk menunjang data hukum sekunder. Pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pertama, syarat pendaftaran hak PVT jagung HJ 21 Agritan meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, selain itu pada BAB 3 UU PVT diatur mengenai prosedur pendaftaran hak PVT. Dalam penelitian ini, tanaman jagung HJ 21 Agritan telah memenuhi prosedur pendaftaran tersebut. Sehingga telah didapatkannya sertifikat hak PVT dengan nomor sertifikat 00384/PPVT/S/2017 pada tanggal 24 Februari 2017. Kedua, pemulia tanaman jagung HJ 21 Agritan berada di dalam ikatan dinas dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) dalam melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dan pada kenyataannya tim pemulia tanaman belum pernah mendapatkan hak ekonomi berupa bagian dari royalti hak PVT tanaman yang seharusnya didapatkannya dari Balitbangtan selaku pemegang hak PVT. Kata Kunci: Perlindungan Varietas Tanaman, Pemulia, Hak Ekonomi

Item Type: Other
Subjects: Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 201809956 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2018 02:39
Last Modified: 27 Apr 2018 02:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31271

Actions (login required)

View Item View Item