KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN PENYERTAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 717/PID.B/2015/PN.TJK)

DARWIN RICARDO, 1412011089 (2018) KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN PENYERTAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 717/PID.B/2015/PN.TJK). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (845Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (845Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Keberadaan saksi mahkota tidak pernah disebutkan secara tegas dalam KUHAP, namun dalam praktek saksi mahkota ini sering dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti saksi dikarenakan kekurangan alat bukti. Penggunaan saksi mahkota ini masih menjadi perdebatan di Indonesia sampai sekarang dikarenakan belum ada kepastian hukumnya. Dalam perkara pembunuhan berencana dengan penyertaan pada Putusan Nomor 717/Pid.B/PN.Tjk saksi mahkota dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti keterangan saksi dalam proses pembuktian. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : a.Bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk?, b.Bagaimanakah kekuatan pembuktian saksi mahkota dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk?. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : a. Kedudukan saksi mahkota dalam persidangan tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan pada perkara Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk sama dengan saksi-saksi yang lainnya sebagai alat bukti yang sah, karena telah memenuhi syarat-syarat diajukannya saksi dalam proses pembuktiannya b. Saksi mahkota dalam persidangan tindak pidana pembunuhan dengan penyertaan dalam perkara Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk sah sebagai alat bukti saksi dan mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan pertimbangan dan penilaian Hakim, karena telah memenuhi syarat formal dan materiil diajukannya saksi dan memiliki relevansinya dengan alat bukti lainnya. Darwin Ricardo Saran dalam penilitian ini adalah kepada pemerintah khususnya pembentuk undang-undang diharapkan segera mengesahkan RUU KUHAP terkait dengan kepastian dan perlindungan hukum terhadap penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian perkara pidana, dikarenakan memang saksi mahkota ini dalam perkara-perkara tertentu sangatlah penting. Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Saksi Mahkota, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201802422 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2018 04:16
Terakhir diubah: 27 Apr 2018 04:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31290

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir