DWINA ARIF AUDRIAN, 1412011124 (2018) IMPLEMENTASI LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1288Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1160Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 mengatur tentang penahanan anak ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara dan terdapat pula pengaturan bentuk pembinaan serta hak-hak anak selama dibina di dalam LPAS. Di Provinsi Lampung sendiri belum terdapat bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, sehingga sesuai dengan aturan UUSPPA bila belum terdapat LPAS di suatu provinsi anak ditempatkan di LPKS/LPKA terdekat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi ketentuan UUSPPA mengenai penempatan ABH di LPAS oleh Kemenkumham Provinsi Lampung? Dan apakah faktor-faktor yang menghambat implementasi ketentuan UUSPPA mengenai LPAS di Provinsi Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam praktiknya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Implementasi Lembaga Penempatan Anak Sementara di Provinsi Lampung belum terdapat bangunan tersendiri, namun sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengaturnya tahanan anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang terdapat di Provinsi lampung dengan tetap memiliki tempat yang terpisah dengan narapidana anak. Dalam masalah pembinaan dapat diketahui bahwa ternyata bentuk pembinaan bagi tahanan anak diperlakukan sama dengan pembinaan yang diberikan bagi narapidana anak, walaupun dalam jangka waktu yang tidak lama dengan status tahanan, anak tetap diberikan pembinaan terutama pembinaan rohani, pendidikan formal, serta pendidikan infomal. Adapun faktor internal dan eksternal yang menjadi penghambat implementasi LPAS di provinsi lampung adalah anak didik itu sendiri, SDM sebagai pengasuh maupun petugas pengadilan yang belum kompeten kemudian sarana dan pra sarana yang belum terpenuhi, serta masyarakat sebagai lingkungan penerima output hasil pembinaan. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Diharapkan kepada Kementrian yang berwenang yaitu Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia khususnya Kanwil Provinsi Lampung segera merealisasikan bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara yang terpisah dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung Untuk mengoptimalkannya fungsi dan implementasi dari LPAS serta menjaga hak-hak anak selama berstatus sebagai Tahanan. Bagi instansi yang berwenang diharapkan dapat lebih memahami birokrasi yang ada sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengaturnya, dapat memaksimalkan sarana serta prasarana yang ada, meskipun dengan segala keterbatasan diharapkan tidak menjadi hambatan bagi anak untuk mendapatkan hak nya dalam masa tahanan. Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, LPAS
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201805975 . Digilib |
Date Deposited: | 27 Apr 2018 08:09 |
Terakhir diubah: | 27 Apr 2018 08:09 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31316 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |