ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION/ADR (Studi Kasus di Polsek Natar)

Yuenchi Arwindi, 1412011448 (2018) ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION/ADR (Studi Kasus di Polsek Natar). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1250Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1250Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Proses penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak lama adalah melalui proses litigasi di pengadilan. Proses litigasi cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses perkaranya, dan terbuka untuk umum. Seiring perkembangan zaman proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan pun ikut berkembang. Salah satunya Alternative Dispute Resolutio/ (ADR) atau biasa disebut dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan. Permasalahan yang diteliti dalam kasus ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Reesolution/ADR?, bagaimanakah penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Resolution/ADR jika ditinjau secara yuridis?, dan apakah dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Resolution/ADR? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan dua macam pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa : 1) Proses penyelesaian perkara ADR dengan cara yang pertama penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan pelaku, penyelidikan, penyidikan, dan mengurus berkas, 2) Jika ditinjau secara yuridis ketentuan yang memberikan pembenaran untuk menyelesaikan perkara secara ADR, di dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18 pada Undang-Undang No. 2 tahun 2002 (diskresi kepolisian) terdapat asas, yang dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk mengesampingkan perkara pidana atau menyelesaikan secara alternatif (di luar pengadilan). dan berdasarkan surat edaran Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Dsember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), 3) Dasar hukum yang digunakan yaitu Surat Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Dsember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), hak diskresi kepolisian yang diatur berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 82 tentang dimungkinkan adanya penghapusan penuntutan terhadap pelanggaran apabila adanya denda damainya yang sudah dibayar Beberapa saran yang diberikan penulis yaitu (1) agar aparat penegak hukum khususnya kepolisan, hendaknya meningkatkan kinerja dalam penanganan kasus tindak pidana penipuan dengan melakukan penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, penyelidikan, penyidikan, dan mengurus berkas perkara dengan cermat dan teliti serata walaupun adanya perdamaian dalam kasus penipuan dengan dana yang besar perkara harus tetap dilanjutkan ke pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, (2) Masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian, serta kecermatan agar mengantisipasi kemungkinan menjadi korban tindak pidanapenipuan, (3) Pemerintah harus lebih transparan lagi dalam membagikan informasi tentang bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, agar masyarakat lebih banyak tahu tentang pemerintah. Kata kunci : Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana Penipuan, ADR  

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201822675 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2018 09:38
Terakhir diubah: 27 Apr 2018 09:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31326

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir