DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PEMULIHAN HAK-HAK TERDAKWA PENCURIAN YANG DIPUTUS BEBAS ( Studi Perkara No. 806/Pid.B/2017/Pn.Tjk )

Rexzi Ananda Dwi Darmawan, 1412011363 (2018) DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PEMULIHAN HAK-HAK TERDAKWA PENCURIAN YANG DIPUTUS BEBAS ( Studi Perkara No. 806/Pid.B/2017/Pn.Tjk ). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (756Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (757Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Seorang hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan memiliki beberapa pertimbangan yakni pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis. Seorang terdakwa yang telah diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim dalam suatu persidangan perkara tindak pidana dimana putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka terdakwa tersebut seharusnya berhak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi, perlindungan yang ada dalam KUHAP lebih banyak melindungi hak asasi si pelaku tindak pidana dari pada hak asasi/kepentingan korban tindak pidana. Permasalahan yang akan dibahas yaitu dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus bebas terdakwa dan pemulihan hak-hak terdakwa yang diputus bebas. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban bahwa putusan hakim merupakan puncak dari perkara pidana, sehingga hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya selain aspek yuridis, sehingga putusan hakim tersebut lengkap mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis dan yuridis. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan banyak hal, baik itu yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, tingkat perbuatan dan kesalahan yang dilakukan pelaku, kepentingan pihak korban, keluarganya, dan rasa keadilan masyarakat. Terdakwa diputus bebas dengan menggunakan pra peradilan. Kemudian terdakwa yang telah diputus bebas dalam meminta pengabulan pemulihan hak-hak harus berdasarkan kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan hukum melalui mekanisme yang terdapat dalam KUHAP dan PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Saran dari penulis seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusan bebas perlu mengingat, mempertimbangkan dan menggunakan suatu pedoman pemidanaan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Terdakwa yang diputus bebas oleh hakim dalam meminta pengabulan pemulihan hak-hak baik ganti kerugian maupun rehabilitasi ataupun keduanya harus berdasarkan ketentuan KUHAP, Bagi legislator (pembuat undang-undang) supaya, melakukan penambahan-penambahan aturan dalam KUHAP maupun dalam peraturan pelaksanaannya mengenai rehabilitasi bagi terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Penambahan yang dimaksud terutama dalam hal pelaksanaan putusan rehabilitasi yang mencakup prosedur administrasi pelaksanaannya, jangka waktu pelaksanaan, pengawasan putusan, serta sanksi yang diberikan apabila pelaksanaannya tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bagi Hakim, agar lebih memberikan pemahaman kepada terdakwa mengenai hak untuk memperoleh rehabilitasi apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Putusan Bebas, Hak Terdakwa

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201800211 . Digilib
Date Deposited: 30 Apr 2018 08:57
Terakhir diubah: 30 Apr 2018 08:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31370

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir