ANALISIS HUKUM SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

ADINDA AKHSANAL VIQRIA , 1412011010 (2018) ANALISIS HUKUM SEWA RAHIM (SURROGATE MOTHER) MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2185Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2185Kb) | Preview

Abstrak

Sewa rahim (Surrogate Mother) muncul karena adanya proses modernisasi, proses modernisasi disini merupakan perkembangan ilmu dan teknologi dalam bidang kedokteran yaitu rekayasa genetik. Tujuan dari sewa rahim adalah untuk membantu pasangan suami isteri yang tidak mampu memiliki keturunan secara alamiah. Tetapi karena adanya proses sewa rahim maka timbulah persoalan di bidang hukum dan agama. Dari persoalan-persoalan yang timbul karena adanya praktek sewa rahim ini maka diperlukan kajian yang membahas mengenai sewa rahim menurut hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah alasan-alasan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melakukan sewa rahim serta status hukum terhadap anak yang dilahirkan melalui sewa rahim menurut hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, dan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dimana data primer berupa data yang diperoleh langsung dari penelitian dilapangan dan data sekunder berupa data yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Data yang diperolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa analisis sewa rahim menurut hukum Islam tidak diperbolehkan karena sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 039 Menkes/SK/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu, Peraturan Pemerintahaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Mei 2006. Meskipun di dalam Adinda Akhsanal Viqria hukum perdata,perjanjian sewa rahim akan sah jika memenuhi syarat kesepakatan perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata, 1233 KUH Perdata dan Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari sewa rahim ada beberapa pendapat pula, pendapat pertama bahwa jika ibu pengganti (surrogate mother) memiliki hubungan perkawinan maka anak tersebut adalah anak dari ibu pengganti (surrogate mother), jika ibu pengganti tidak memiliki hubungan pernikahan dengan siapapun maka anak yang dilahirkan adalah anak dari ibu pengganti tersebut, dan pendapat yang terakhir adalah status anak yang dilahirkan dari sewa rahim maka anak tersebut adalah anak dari pasangan suami isteri sah yang menyewa rahim wanita lain, karena nasab anak tetap kepada ayah. Kata kunci : Sewa Rahim, Akibat Hukum Anak, Hukum Islam

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201873340 . Digilib
Date Deposited: 02 May 2018 02:29
Terakhir diubah: 02 May 2018 02:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31372

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir