RURI SUCI MULIASARI , 1442011037 (2018) PELANGGARAN MEREK INTERNASIONAL TERKENAL DI INDONESIA (Kajian Terhadap Putusan Nomor 789K/Pdt.Sus-HKI/2016, Putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Putusan Nomor 80K/Pdt.Sus-HKI/2014). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (86Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1395Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1397Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
PT Intigarmindo Persada sebagai Penggugat gagal membatalkan merek NEW LOIS dan RED LOIS. Penggugat mengajukan upaya kasasi, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 789K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Pengadilan Niagamengeluarkan Putusan yang mengabulkan gugatan IKEA Surabaya. IKEA Swedia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi IKEA Swedia. CIO mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga yang memberikan putusan menolak gugatan.CIO mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi CIO. Permasalahan penelitian ini mengenai, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang memberikan perlindungan terhadap merek Internasional terkenal. Kemudian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap merek Internasional terkenal LOIS, OLYMPIC serta IKEA. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis-teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwaPerlindungan Merek Internasional terkenal di Indonesiadiatur dalam Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1) huruf b dan c, Pasal 21 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 52, Pasal 76, Pasal 83 Ayat (1) dan Ayat (2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor: 789 K/Pdt.Sus-HKI/2016merek milik Termohon Kasasi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik Pemohon Kasasi;Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 264K/Pdt.Sus-HKI 2015terbukti bahwa merek IKEA tidak digunakan oleh Tergugat selama 3 tahun berturut-turut sejak merek dagang terdaftar; Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor: 80 K/Pdt.Sus-HKI/2014 Merek Penggugat tidak terbukti sebagai Merek terkenal. Kata Kunci : Pelanggaran Merek Internasional Terkenal, IKEA, LOIS, OLYMPIC.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201816755 . Digilib |
Date Deposited: | 25 May 2018 07:23 |
Terakhir diubah: | 26 May 2018 03:37 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31496 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |