PELAKSANAAN PENDAFTARAN PATEN DENGAN CARA DARING (ONLINE)

ASTRI SAFITRI NURDIN, 1412011054 (2018) PELAKSANAAN PENDAFTARAN PATEN DENGAN CARA DARING (ONLINE). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1646Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1455Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk waktu tertentu, yang melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Tata cara yang harus dilakukan inventor untuk mendapatkan hak paten atas invensinya adalah dengan mendatangi langsung Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, tata cara konvensional tersebut mengakibatkan jumlah permohonan paten domestik masih relatif rendah akibat belum adanya kemudahan pengajuan pendaftaran paten, proses penyelesaian pendaftaran dinilai lama dan biaya yang mahal. Sehingga pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan tata cara pendaftaran paten yang lebih moderen, yaitu dengan cara daring (online). Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah menganalisis tata cara permohonan pendaftaran paten dengan cara daring, praktik pelaksanaan, dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran paten dengan cara daring. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan tipe penelitian deskriptif, yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, berupa wawancara narasumber, serta data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara permohonan pendaftaran paten dengan cara daring dimulai dengan melakukan penelusuran (search) terhadap Paten Terdaftar oleh inventor di Daftar Paten Umum nasional mapun internasional, penyusunan spesifikasi paten, pembayaran biaya permohonan pendaftaran paten berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2016, pengisian formulir permohonan pendaftaran paten secara daring (online), pemeriksaan substantif dan administratif oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), dan pengumuman oleh pemeriksa paten apakah akan menolak atau memberi paten. Praktik pelaksanaan pendaftaran paten dengan cara daring dilakukan melalui situs resmi Dirjen HKI http://www.dgip.go.id/ oleh Kementerian Hukum dan HAM atau lembaga lain yang diberi akses untuk itu. Proses pendaftaran melalui e-filling paten dimulai dengan formulir pendaftaran paten, jenis permohonan paten, rincian dalam pendaftaran paten, serta rincian prioritas, pemohon, inventor, konsultan, dan jenis dokumen yang akan diinput. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran paten dengan cara daring, antara lain kurangnya sosialisasi pendaftaran paten dengan cara daring (online), minimnya pemahaman petugas pendaftar paten, dan lemahnya kesadaran inventor untuk memiliki daya saing di dalam industri perdagangan. Kata Kunci: Daring (Online), Inventor, Pendaftaran Paten

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201866221 . Digilib
Date Deposited: 06 Jun 2018 04:59
Terakhir diubah: 06 Jun 2018 04:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31595

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir