AKBAR RAMADHAN , 1412011025 (2018) KEKUATAN HUKUM GARANSI SECARA LISAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1801Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1646Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penggunaan teknologi komputer pribadi sebagai alat bantu sudah banyak digunakan. Seiring dengan banyaknya pengguna komputer, banyak pula produk-produk komputer yang ada sekarang ini dibuat oleh berbagai macam produsen. Hal ini menimbulkan banyak perusahaan atau toko yang memanfaatkan kesempatan dengan menjual komputer rakitan dengan harga yang relative lebih murah tetapi spesifikasi yang baik dan sama canggihnya. Pada perjanjian jual beli komputer rakitan garansi yang digunakan hanya garansi lisan dan garansi dari toko tersebut saja. Prakteknya garansi lisan yang disampaikan oleh toko perakit komputer rakitan menimbulkan kerugian bagi konsumen dilihat dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kedudukan dan keabsahan hukum mengenai garansi secara lisan dalam perjanjian jual beli komputer rakitan dan bagaimana aspek perlindungan hukum bagi konsumen pada perjanjian jual beli komputer rakitan yang diberikaan garansi secara lisan ditinjau dari Undang-undang Perlindungan Konsumen Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan keabsahan hukum mengenai garansi secara lisan akan dianggap sah bila terjadinya kesepakatan anatara penjual dan pembeli komputer rakitan namun bila menjadi alat bukti dalam persidangan atau peradilan maka garansi lisan itu masih belum kuat sebagai alat bukti. Aspek perlindungan konsumen yang telah dilanggar oleh pihak penjual dengan tidak memberikan informasi secara penuh yaitu tidak memperbolehkan pembeli melihat proses perakitan komputer rakitan, tidak beritikad baik dan menjual barang yang rusak atau barang habis pakai. Kata Kunci: Jual Beli, Garansi Lisan, Komputer Rakitan, Perjanjian
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201870630 . Digilib |
Date Deposited: | 06 Jun 2018 04:58 |
Terakhir diubah: | 06 Jun 2018 05:00 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31599 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |