ASPEK HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN TINDAKAN SUNTIK PEMUTIH KULIT YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KEBIDANAN

PUTU DIANA PUTRI, 1522011123 (2018) ASPEK HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN TINDAKAN SUNTIK PEMUTIH KULIT YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KEBIDANAN. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK INDONESIA & INGGRIS.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1972Kb)
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1974Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Tenaga kebidanan memiliki tiga kewenangan, yaitu berkenaan dengan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Namun pada kenyataanya beberapa oknum kebidanan telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan peran dan fungsinya, yaitu membuka praktik suntik pemutih kulit. Penelitian ini berguna untuk melihat penyimpangan tindakan tenaga kebidanan yang melakukan tindakan di luar peran, fungsi dan kewenangannya. Penelitian dilakukan di kota Bandar Lampung dengan 17 narasumber. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan tipe penelitian deskriptif, dan dengan teknik penelitian purposive sampling. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara wawancara, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa menurut pasien suntik pemutih kulit, pasien melakukan suntik pemutih kulit dengan alasan untuk memutihkan kulit dan meningkatkan sistem imun. Tenaga kedokteran melarang tenaga kebidanan yang melakukan tindakan suntik pemutih kulit, tenaga kebidanan yang tidak melakukan tindakan suntik pemutih kulit tidak membenarkan tindakan rekan sejawat mereka yang melakukan tindakan suntik pemutih kulit, dan tenaga kebidanan yang melakukan tindakan suntik pemutih kulit melakukan tindakan tersebut dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan materi. Tenaga kebidanan yang terbukti melakukan tindakan suntik pemutih kulit dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, sanksi perdata, sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014. Diperlukan perhatian pemerintah dan aparat terkait untuk menindak tindakan suntik pemutih kulit yang dilakukan oleh tenaga kebidanan, karena tindakan tersebut sangat berbahaya bagi pasien. Kata Kunci: Hukum Kesehatan, Penyimpangan, Tenaga Kebidanan, Suntik Pemutih Kulit. ABSTRACT The midwife is a woman who graduated from the midwife education who has been registered according to the laws and regulations. Midwives have three powers, namely with regard to maternal health services, child health services, and reproductive health services for women and family planning. But in fact some obstetric elements have done actions not in accordance with the role and function, which is to open the practice of skin whitening injection. This research is useful to see the deviations of obstetric action performing actions outside of its role, function and authority. The study was conducted in Bandar Lampung with 17 resource persons. This research uses empirical juridical research method with descriptive research type, and with purposive sampling technique. Data collection techniques in this study using interviews, and literature study. Based on the results of the study it is known that according to skin bleaching injection patients, patients inject skin whitening with a reason to whiten the skin and improve the immune system. Medical personnel prohibit obstetric staff from performing skin lightening, midwifery personnel who do not inject skin bleaching do not justify the actions of their colleagues who perform skin bleaching injections, and midwifery personnel who perform skin bleaching injections to do so with the excuse to get material benefits. Obstetricians proven to inject skin bleeding may be subject to administrative sanctions in accordance with Article 4 of Health Manpower Law Number 36 of 2014, civil sanctions, in accordance with Article 58 of Health Act Number 36 Year 2009, and criminal sanctions in accordance with Article 84 Health Manpower Act No. 36 of 2014. It requires the attention of the government and related authorities to crack down on skin bleaching injections conducted by obstetricians, as such actions are very dangerous for the patient. Keywords: Health Law, Deviance, Midwife, Skin Whitening Injector.

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: > KZ Law of Nations
> RS Pharmacy and materia medica
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 201886895 . Digilib
Date Deposited: 08 Jun 2018 05:59
Terakhir diubah: 08 Jun 2018 05:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31665

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir