FIRDAUS PARDEDE, 1312011128 (2018) TINDAKAN JUAL–PAKSA ATAS EFEK YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK DALAM TRANSAKSI MARGIN (MARGIN TRADING). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (72Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1763Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1498Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemberian fasilitas pembiayaan transaksi margin oleh perusahaan perantara perdagangan efek kepada nasabah/investor, memiliki tujuan untuk memberikan tambahan modal berupa pinjaman kepada nasabah/investor untuk membeli suatu efek, sesuai dengan kontrak baku yang telah disetujui. Dalam penggunaan fasilitas pembiayaan transaksi margin, jika efek milik nasabah/investor mengalami penurunan nilai sampai pada batas rasio yang telah disepakati, maka perusahaan perantara perdagangan efek wajib melakukan tindakan jual-paksa atas efek, untuk mencegah kerugian yang diderita oleh perusahaan perantara perdagangan efek tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah 1. bagaimana hubungan hukum antara nasabah/investor dan perusahaan perantara perdagangan efek dalam perjanjian pembiayaan transaksi margin? 2. bagaimana prosedur eksekusi jaminan pada pembiayaan transaksi margin yang tak dapat dipenuhi oleh nasabah/investor? 3. bagaimana upaya hukum antara nasabah/investor dan perusahaan perantara perdagangan efek dalam sengketa yang muncul dari pembiayaan transaksi margin? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak diatur melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor Keputusan-258/BL/2008 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (Keputusan BAPEPAM-LK No. 258/BL/2008). Dalam pelaksanaan transaksi margin tidak ada keharusan bagi para pihak untuk memberikan informasi seluas-luasnya, dalam rangka menjaga stabilitas nilai efek yang sedang dalam keadaan diam atau belum dijual, sehingga memungkinkan terjadinya risiko sengketa. Selanjutnya, mengenai prosedur eksekusi jaminan yang dilakukan oleh perusahaan perantara perdagangan efek tidak serta-merta dapat dijalankan, jika efek tersebut dijadikan jaminan juga untuk pelunasan piutang milik kreditur lain. Dalam peraturan yang mengatur tentang transaksi margin tidak secara eksplisit menyatakan prosedur eksekusi jaminan oleh perusahaan perantara perdagangan efek harus didahulukan terlebih dahulu dari kreditur lain mengenai kepentingan pelunasan piutang. Cara/metode penyelesaian sengketa yang terjadi pada transaksi margin, dapat dilakukan melalui 2 (dua) metode, yaitu melalui alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiaan Sengketa (UU Nomor 30 Tahun 1999) dan melalui jalur litigasi (di pengadilan). Kedua cara/metode tersebut memiliki perbedaan dalam segi bentuk, sifat, dan waktu penyelesaian sengketa. Kata Kunci: Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin, Kontrak Baku, Tindakan Jual-Paksa
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201866790 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Jun 2018 07:52 |
Terakhir diubah: | 25 Jun 2018 07:52 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31729 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |