TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT

RIDHO ILHAM GINTING, 1312011280 (2018) TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1510Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1338Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Dokter adalah salah satu tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan medis terhadap pasien di rumah sakit. dalam kaitanya dengan tanggung jawab hukum, pada prinsipnya dokter bertanggung jawab secara etik, disiplin dan hukum atas pelaksanaan pelayanan medis yang dilakukan di rumah sakit. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis, hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit dalam pelayanan medis, dan tanggung jawab dokter dalam pelayanan medis di rumah sakit. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis yaitu berdasarkan transaksi terapeutik, dimana pasien memberikan persetujuan tindakan medis (informed consent) pada dokter di rumah sakit dan dokter dalam pelayanan medis di rumah sakit guna memenuhi transaksi terapeutik untuk melakukan usaha maksimal (inspanning verbintenis) pada pasien. Selain itu, hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit dalam pelayanan medis yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana rumah sakit dapat mempekerjakan dokter sebagai tenaga medis tetap sebagai karyawan (employee) atau tenaga medis tidak tetap atau konsultan bisa juga disebut sebagai mitra. Selanjutnya, tanggung jawab dokter dalam pelayanan medis di rumah sakit yaitu dokter bertanggung jawab sesuai dengan pelanggarannya, dimana jika dokter melakukan pelanggaran etik maka akan diadili dan diberi sanksi di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Tetapi jika dokter melakukan pelanggaran disiplin maka akan diadili dan diberi sanksi di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Namun, jika dokter sudah diadili dan diberi sanksi oleh lembaga diatas, pasien atau keluarga pasien yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan gugatan perdata guna mendapatkan ganti kerugian dan tuntutan pidana terhadap dokter yang melakukan pelanggaran agar diberikan sanksi pidana sesuai kesalahannya. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Dokter, Pelayanan Medis, Rumah Sakit

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
> R Medicine (General)
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201870672 . Digilib
Date Deposited: 28 Jun 2018 06:57
Terakhir diubah: 28 Jun 2018 06:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31783

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir