KAJIAN NORMATIF TENTANG PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA SEJAK PERIODE AUTEURSWET 1912 SAMPAI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

NICOLIA GLERADEA SANTOSO, 1442011024 (2018) KAJIAN NORMATIF TENTANG PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA SEJAK PERIODE AUTEURSWET 1912 SAMPAI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1026Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1025Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia merupakan permasalahan yang terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun yang mengalami perubahan tersebut ialah perkembangan dari Undang-Undang Hak Cipta. Yang terdiri dari, Auteurswet 1912, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Permasalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengetahui landasan perubahan peraturan perundang-undangan terhadap perkembangan pada Undang-Undang Hak Cipta. (2) Mengetahui perubahan hukum pada Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis normatif, yang bersumber pada Undang-Undang tentang Hak Cipta serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan Hak Cipta. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis yang dipergunakan yaitu secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahsan menunjukan: (1) Landasan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan yang mempengaruhi perkembangan hak cipta mulai dari Auteurswet 1912 hingga Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 yaitu, Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan baik dan sah apabila didasarkan pada tiga landasan yaitu: , landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. Dari tiga landasan tersebut dapat dijabarkan faktor penyebab dari perkembangan Undang-Undang Hak Cipta terdiri dari beberapa hal, mulai dari tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum di Indonesia, maraknya pelanggaran Hak Cipta, ditandatanganinya General Agreement on Tariff and Trade/GATT dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs, selain dari dua perjanjian tersebut Indonesia juga telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistc and Literary Works, dan yang terakhir perkembangan Nicolia Gleradea Santoso teknologi yang cukup pesat (2) Dalam perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Hak Cipta dari periode Auteurswet 1912 sampai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014, selalu mengandung hak ekonomi dan hak moral yang mengalami penyempurnaan dan penambahan. Kata Kunci: Perubahan, Perkembangan, Undang-Undang, Hak Cipta

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > JS Local government Municipal government
> KZ Law of Nations
> NX Arts in general
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201898444 . Digilib
Date Deposited: 28 Jun 2018 06:47
Terakhir diubah: 28 Jun 2018 06:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31818

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir