PENYELESAIAN MASALAH GAGAL BAYAR DALAM PELUNASAN SUKUK IJARAH

M. ANDRIAN PATRIA S.R , 1412011214 (2018) PENYELESAIAN MASALAH GAGAL BAYAR DALAM PELUNASAN SUKUK IJARAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1722Kb)
[img] File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1563Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Potensi ini seharusnya bisa menjadi pasar yang besar bagi industri perbankan ataupun lembaga keuangan syariah lainnya, termasuk di dalamnya pasar modal syariah. Salah satu bentuk transaksi keuangan yang sedang berkembang di pasar modal syariah adalah obligasi syariah atau didalam Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah sukuk. Pada penelitian kali ini, penulis akan menggunakan sukuk berdasarkan akad Ijarah. Berinvestasi pada sukuk ijarah bukan tanpa risiko, karena penerbit sukuk ijarah bisa saja gagal membayar kewajbannya atau biasa disebut sebagai keadaan Gagal Bayar atau default. Pada penelitian ini, isu hukum yang dijelaskan sistematis dalam bentuk rumusan masalah yaitu latar belakang terjadinya masalah gagal bayar, akibat hukum dari permasalahan gagal bayar, serta proses penyelesaian pada permasalahan gagal bayar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder dan bahan hukum tersier yang bersumber dari hasil wawancara dan peraturan terkait. Data kemudian diolah dengan cara seleksi, klasifikasi, dan penyusunan data. Kemudian data disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu Pertama, Penerbit yang dinyatakan gagal bayar tersebut kemungkinan memiliki dua masalah yakni penerbit untuk sementara waktu tidak memiliki kas untuk membayarkan cicilan imbalan atau penerbit sudah tidak sanggup lagi untuk membayarkan cicilan imbalan Ijarah tersebut. Kedua Akibat hukum yang timbul dari masalah gagal bayar oleh penerbit adalah kewajiban penerbit untuk mengembalikan pokok pinjaman dan sisa imbalan Ijarah. Ketiga Jika terjadi default, proses penyelesaian yang dapat dilakukan adalah melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, pada proses non-litigasi dapat diadakannya RUPO atau Rapat Umum Pemegang Obligasi, jika dalam RUPO tersebut penerbit dinyatakan default, Wali Amanat dapat mengajukan gugatan pada tahap litigasi atau tahap pengadilan. Kata kunci : Gagal Bayar, Sukuk Ijarah, Imbalan Ijarah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > HD Industries. Land use. Labor > HD61 Risk Management
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201835402 . Digilib
Date Deposited: 28 Jun 2018 08:10
Terakhir diubah: 12 Jul 2018 02:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31828

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir