PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA YANG MURTAD (Studi Putusan PTA No. 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg)

DEVARA DENITA, 1412011099 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA YANG MURTAD (Studi Putusan PTA No. 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1049Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1050Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu akibat hukum perceraian adalah adanya hak pengasuhan anak (hadhanah). Timbul permasalahan apabila orang tua yang telah ditentukan sebagai pemegang hadhanah keluar dari agama Islam (murtad) karena salah satu syarat bagi pemegang hadhanah adalah beragama Islam. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak dari orang tua yang murtad, pertimbangan hakim dalam Putusan PTA No. 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg, kedudukan hukum orang tua murtad serta akibat hukumnya terhadap anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen, pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dari orang tua yang murtad dapat dilakukan dengan mencabut hadhanah dari orang tua yang murtad tersebut demi kemaslahatan anak. Pertimbangan Hakim pada Putusan No. 217/Pdt.G/2014/PTA.Smg yang mencabut hadhanah ibu karena agama anak mengikuti agama kedua orangtuanya saat melangsungkan perkawinan sehingga anak harus diasuh oleh orang tua yang seagama dengannya demi menjaga keaslian akidah anak. Kedudukan hukum orang tua murtad yaitu dicabutnya hak pengasuhan (hadhanah) dan hak pengasuhan beralih ke orang tua yang seagama dengan anak. Akibat hukum terhadap anaknya tidak berubah karena pemenuhan hak-hak anak tetap menjadi kewajiban dari kedua orang tuanya (Pasal 49 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hadhanah, Murtad.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201852620 . Digilib
Date Deposited: 29 Jun 2018 03:56
Terakhir diubah: 29 Jun 2018 03:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31837

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir